Pengalaman saya di bidang CSR tidak banyak, paling hanya ikut “tipis-tipis” saat membantu meletakkan fondasi prinsip dan kerja CSR di salah satu perusahaan yang beroperasi di Aceh.
Kalau bicara hukum, di Indonesia, CSR diatur dalam UU PT sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, serta diatur lebih spesifik dalam PP 47/2012 “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Nah, terkait heboh PEMA memberikan dana CSR ke salah satu kampus di luar Aceh, secara hukum sebenarnya tidak ada masalah. Kata kunci dalam definisi tadi adalah “masyarakat pada umumnya”. Kampus di luar Aceh, ya masih termasuk masyarakat pada umumnya. Jadi, menurut saya, langkah PEMA di bawah kepemimpinan Kanda Mawardi Nur tidak bisa dianggap perbuatan melawan hukum.
Lagipula, besaran dana yang diberikan katanya tidaklah seberapa, jauh lebih kecil dari tantiem/bonus yang diterima jajaran elit PEMA sendiri.
Lalu, kenapa publik Aceh banyak yang sewot? Ya mungkin karena di sini juga masih banyak kebutuhan, komunitas, UMKM, ormas, OKP, dan entitas lain yang berharap uluran tangan PEMA. Jangan lupa, sejarah mencatat rakyat Aceh dulu pernah menyumbang lebih dari sekadar CSR PEMA, pesawat untuk Republik, bahkan konon emas Monas juga hasil sumbangan dari rakyat Aceh. Jadi kalau PEMA memberi bantuan ke luar Aceh, bisa saja itu semacam “mengulang sejarah lama”, Aceh sebagai daerah modal sekaligus daerah yang ahli dalam bersedekah.
Kalau mau dibandingkan, lebih adil rasanya melihat rekam jejak CSR PEMA di Aceh, di berapa komunitas, ormas, atau individu yang terbantu dan bangkit karena dana CSR ini? Saya yakin nilainya tidak kecil, bahkan mungkin setara dengan tantiem para petinggi PEMA.
Jadi, apakah cocok kalau kita bilang ke PEMA, “Tsom papa peuleumah kaya” (Sembuyikan miskin perlihatkan kaya)? Menurut saya tidak. Aceh memang kaya, kalau pun ada yang miskin, hanya segelintir (kalkulasi primbon). Jangan sampai mental masyarakat jadi lemah karena selalu berharap bantuan. Saya percaya Dirut PEMA juga tidak ingin Aceh dicap sebagai “penerima sumbangan abadi”.
PEMA ini usianya masih seumur jagung, malah, Kanda Dirut mungkin lebih muda dari jagung. Jadi jangan buru-buru menilai. Kabinet baru Kanda Mawardi dikelilingi orang-orang berintegritas, profesional, dan expert. Jajaran manager, konsultan dan supervisor nya berasal dari kalangan aktivis, advokat, pegiat organisasi, ketua OKP/Ormas, bahkan kritikus. Kenapa hasil kerjanya belum tampak? Mungkin karena mereka berpegang pada hadih maja, ‘Bek leupah haba, bah leupah buet’ (jangan banyak bicara, yang perlu banyak kerja).
Kalau PEMA jarang menanggapi isu, bisa jadi karena bagi mereka itu “Nyan ek but” (urusan kecil). Bukan berarti mereka memakai pepatah “anjing menggonggong, kafilah berlalu”. Karena sejatinya, malah mereka punya pepatah sendiri, ‘Yang menggonggong silakan kedalam.’ PEMA butuh banyak konsultan, untuk pengembangan ide bisnis, terutama untuk isu karbon (saya baca di media)
Akhirnya, mari berdoa semoga dividen PEMA makin besar, CSR makin luas jangkauannya, bukan hanya ke Jakarta, tapi ke seluruh Indonesia, (dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote). Semoga rekrutmen bertambah, bonus bertambah, dan kisah sukses juga bertambah. Jangan ragu mendukung Mawardi Nur dan tim dalam memajukan PEMA, Aceh, dan Indonesia. Apalagi, kabarnya bisnis PEMA akan merambah sampai Amerika.
Kesimpulannya sederhana, “Bek ta peurunoe bue meu ayon, bek ta peurunoe rimueng pajoh sie.” (Tak perlu mengajari monyet berayun, tak perlu mengajari harimau makan daging). Pasal dan ayat diatas untuk apa, percuma saya kutip pasal, karena pada akhirnya saya akan dituduh ‘cari pasal dengan pema’ atau mungkin karena tulisan ini akan dicarikan pasal sama tim legal PEMA. Hahaha, Meunan.
*) Oleh : Yulfan (Pegiat Sosial)






