Kerukunan yang Berat Sebelah: Ketika Regulasi Tidak Ramah Minoritas

Kerukunan yang Berat Sebelah: Ketika Regulasi Tidak Ramah Minoritas

*) Oleh: Adli Dzil Ikram

Di  Aceh Singkil, umat Kristiani  beribadah di sebuah pondok sederhana—atapnya hanya terpal, dan dindingnya dari kayu tua. Meski bagunan gereja mereka sudah lama dibongkar, umat Kristiani di sana tetap beribadah. Mereka berdoa di tempat terbuka, tanpa lantai yang layak dan hanya beratapkan langit. Kisah ini dapat dibaca lebih lanjut di beberapa media nasional dan lokal.

Bacaan Lainnya

Apa yang menjadi penghalang bagi umat Kristiani untuk mendirikan rumah ibadah mereka adalah Qanun Nomor 4 tahun 2016 tentang kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Persyaratan dan sistem yang tertera dalam qanun tersebut sangat tidak berpihak pada mereka yang minoritas. Kaum minoritas di Aceh memang rentang mengalami diskriminasi oleh mayoritas.

Sekitar empat tahun lalu, saya menonton sebuah film dokumenter berjudul Minor (2019). Film ini mengangkat kisah seorang perempuan Kristiani yang tinggal di Aceh. Pengalaman menonton tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang realitas yang dihadapi kelompok minoritas agama di provinsi yang menerapkan kekhususan hukum berbasis Syariat Islam ini.

Salah satu narasi yang paling membekas dalam film tersebut adalah ketika seorang atlet taekwondo-karakter dalam film, yang mewakili Aceh di tingkat nasional, diminta untuk mengenakan jilbab saat diwawancarai media. Meskipun secara identitas keagamaan ia tidak berkewajiban mengenakan atribut tersebut, tuntutan tersebut tetap diberlakukan. Situasi ini menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menegaskan keberadaan tekanan sosial dan struktural terhadap kelompok minoritas di wilayah yang didominasi oleh satu sistem nilai keagamaan.

Fenomena ini mencerminkan apa yang oleh banyak ilmuwan sosial disebut sebagai kuasa mayoritas, yaitu dominasi kelompok mayoritas dalam menentukan norma sosial, budaya, bahkan hukum, yang berlaku bagi semua warga, termasuk mereka yang berbeda identitas. Dalam konteks Aceh, hal ini dilegitimasi melalui serangkaian qanun, atau peraturan daerah, yang memiliki dasar hukum dari kekhususan wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah konflik berkepanjangan dan peristiwa tsunami pada 2004, Aceh memperoleh status otonomi khusus, yang antara lain memungkinkan penerapan Syariat Islam secara formal. Melalui peraturan daerah atau qanun, pemerintah daerah menetapkan serangkaian aturan yang mengatur aspek kehidupan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan penampilan, tata kelola sosial, dan kehidupan beragama.

Namun, tidak semua qanun disusun secara inklusif. Beberapa di antaranya justru menunjukkan kecenderungan diskriminatif. Salah satu contoh paling nyata adalah Qanun No. 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Pasal 14 dalam qanun tersebut mensyaratkan dukungan tertulis dari minimal 110 warga sekitar yang berbeda agama untuk dapat mendirikan rumah ibadah. Namun, ketika dijalankan, umat muslim tidak ada yang mau memberi dukungan. Dalam konteks daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, syarat ini menjadi penghalang struktural yang sulit diatasi bagi kelompok minoritas, seperti umat Kristiani di Aceh Singkil. Persyaratan semacam ini menciptakan hambatan partisipatif yang tidak seimbang, terutama karena adanya kekhawatiran dari warga mayoritas untuk memberikan dukungan tertulis akibat tekanan sosial, potensi stigma, atau kekhawatiran terhadap pengucilan. 

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang semestinya menjadi forum dialog dan jembatan antar umat, dalam praktiknya justru memegang otoritas sentral dalam menentukan apakah sebuah rumah ibadah dapat dibangun atau tidak. Qanun memberi FKUB wewenang mengeluarkan rekomendasi tertulis, yang menjadi syarat administratif dalam proses pendirian rumah ibadah. Namun, frasa kunci seperti “tidak mengganggu kerukunan” sangat problematik, karena sifatnya yang ambigu dan terbuka terhadap interpretasi subjektif.

Lebih jauh, komposisi keanggotaan FKUB yang didasarkan pada proporsi jumlah penganut agama di daerah memperkuat dominasi kelompok mayoritas, dan pada akhirnya menciptakan ketimpangan representasi dalam pengambilan keputusan. Dalam logika kebijakan publik yang adil, keputusan yang menyangkut kelompok minoritas seharusnya tidak diambil berdasarkan prinsip mayoritarianisme, melainkan berbasis pada perlindungan hak dasar.

Sebagai seorang Muslim, saya memahami bahwa ajaran Islam menekankan prinsip kasih sayang, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, dan prinsip ini seharusnya menjadi landasan etika dalam membangun masyarakat yang inklusif. Sayangnya, prinsip ini belum sepenuhnya tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan publik di Aceh saat ini.

Jika prinsip Islam sebagai rahmat dijadikan acuan, maka peraturan-peraturan lokal semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi, keadilan prosedural, dan pengakuan terhadap hak kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya secara layak dan bermartabat. Hak untuk membangun rumah ibadah, beribadah tanpa intimidasi, dan menjalankan kehidupan sesuai keyakinan, adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atas nama dominasi kelompok.

Selama ini, ruang publik di Aceh juga rentan menjadi tempat dimana diskriminasi terjadi. Dan ini tidak terjadi hanya pada minoritas saja. Sebagai contoh, para muda-mudi yang duduk di taman atau di pinggir laut sering mengalami pengusiran dan mendapat stigma negatif. Dan menurut saya, hal ini terjadi karena ada dominasi mayoritas yang terjadi. Kasus seperti ini seharusnya dapat diatur, karena membuat orang takut  ketika mengakses ruang publik.

Apa yang dialami oleh umat Kristiani di Aceh Singkil hanyalah satu dari sekian banyak contoh di mana kekuasaan struktural telah menciptakan eksklusi sosial. Mereka bukanlah kelompok yang meminta belas kasihan, melainkan warga negara yang menuntut haknya untuk hidup setara. Ini bukan persoalan teologis, melainkan etika bernegara dan bermasyarakat.

Perlu disadari pula bahwa dalam konteks global, umat Muslim pun kerap menjadi minoritas dan menghadapi diskriminasi serupa di banyak negara. Namun, isu ini bukanlah tentang balas dendam , melainkan tentang bagaimana setiap komunitas mayoritas, di mana pun, bisa menjelma menjadi pelindung dan bukan penindas bagi yang minoritas.

*) PENULIS tinggal di Banda Aceh

Pos terkait