*) Oleh: Reza Hendra Putra
Sejarah bukan catatan mati. Ia hidup, bergerak, dan kadang kembali menghantui ketika kita gagal belajar darinya. Dan hari ini, sejarah Aceh kembali mengetuk keras pintu Republik karena Jakarta sekali lagi mengulangi dosa yang sama mengambil keputusan tentang tanah Aceh tanpa mendengar suara Aceh.
Pada April 2025, Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dialihkan ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dasarnya keputusan administratif pusat, yang mengaku sedang “memutakhirkan kode wilayah.”
Namun, bagi kami generasi muda Aceh, ini bukan hanya soal kode wilayah. Ini soal kode harga diri. Empat pulau itu bukan sekadar titik di peta, tetapi simbol perlawanan terhadap arogansi pusat yang merasa bisa menggambar ulang Aceh sesukanya. Tahun 1950, Pemerintah Pusat juga bertindak sepihak. Dengan alasan rasionalisasi pemerintahan, Aceh dilebur ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Tak ada konsultasi, tak ada musyawarah. Hanya keputusan yang turun dari langit Jakarta. Apa yang terjadi kemudian?
Teungku Muhammad Daud Beureueh, ulama besar sekaligus Gubernur Militer Aceh, menilai bahwa negara telah mengingkari janji dan menghina rakyat Aceh. Maka pada 21 September 1953, Aceh menyatakan bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) bukan karena kebencian terhadap republik, tapi karena cinta yang dikhianati. Puluhan tahun setelah damai diteken di Helsinki, ketika Aceh mencoba membangun kembali diri dengan semangat otonomi khusus, Jakarta justru mengulangi pola kolonial administratif yang sama. Empat pulau yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh, yang selama ini ikut pemilu sebagai bagian dari Aceh, yang masyarakatnya beridentitas Aceh digeser begitu saja dengan satu keputusan pusat. Bahkan dokumen resmi SKB Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang mengakui pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh, diabaikan. Apakah Pemerintah Pusat sadar bahwa mereka sedang menyiram bensin di atas bara sejarah?
Kami adalah generasi yang tumbuh dengan kesadaran sejarah. Kami belajar bahwa setiap kebijakan politik, sekecil apa pun, tidak pernah berdiri di ruang hampa, ia harus bertumpu pada identitas, memori kolektif, dan legitimasi rakyat. Keputusan tentang batas wilayah bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan soal martabat dan pengakuan atas sejarah panjang sebuah daerah. Ketika pemerintah pusat dengan mudah menggeser batas Aceh, seolah-olah ini hanya soal peta dan kode wilayah, kami merasa ada luka lama yang disengaja dibuka kembali. Jika Aceh terus diperlakukan sebagai “halaman belakang” republik ini yang bisa digeser seenaknya, diatur tanpa konsultasi, dan diabaikan sejarahnya maka jangan salahkan kami jika suatu hari suara-suara kekecewaan menjelma menjadi gerakan.
Kami tidak sedang mengancam. Kami sedang mengingatkan. Karena tugas kami sebagai generasi penerus bukan hanya membanggakan masa lalu Aceh, tetapi juga menjaga agar sejarah tidak dilupakan dan harga diri tidak diinjak.
Sikap Resmi BADKO HMI Aceh
Menanggapi keputusan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.62138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode wilayah, yang secara sepihak mengalihkan empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara, BADKO HMI Aceh menyampaikan sikap resmi berupa serangkaian rekomendasi strategis. Kami mendesak agar pemerintah pusat meninjau ulang keputusan tersebut dengan membuka ruang dialog resmi bersama Pemerintah Aceh dan masyarakat lokal. Kami menolak segala bentuk penataan wilayah administratif yang dilakukan secara sepihak, terutama terhadap Aceh yang memiliki keistimewaan politik dan sejarah tersendiri.
BADKO HMI Aceh juga mendorong dibentuknya Tim Kajian Historis-Teknis Independen yang terdiri dari sejarawan, pakar hukum tata negara, ahli geospasial, dan unsur perwakilan dari Aceh, untuk memastikan keabsahan batas wilayah secara objektif dan adil. Dalam menyikapi persoalan ini, kami menekankan pentingnya menghormati semangat dan isi dari MoU Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bagian dari perjanjian damai yang mengikat secara moral dan politik. Kami juga mendorong Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan terkait agar segera mengajukan keberatan hukum dan administratif melalui jalur konstitusional dan diplomasi kelembagaan. Selain itu, penting untuk membentuk Tim Advokasi Wilayah Aceh guna menyusun kajian, peta, dan dokumen hukum yang dapat memperkuat posisi Aceh di hadapan pemerintah pusat.
Dalam proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa wilayah ini, keterlibatan masyarakat adat, tokoh lokal, dan akademisi dari kampus-kampus di Aceh sangatlah krusial. Kami juga menyerukan kampanye publik damai yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa perjuangan mempertahankan keutuhan wilayah Aceh bukanlah bentuk provokasi, melainkan cerminan dari amanah sejarah.
BADKO HMI Aceh turut mengajak seluruh elemen sipil termasuk mahasiswa lintas kampus, kalangan dayah, dan komunitas untuk bersolidaritas dan mengawal isu ini sebagai simbol penegakan keadilan wilayah Aceh secara damai dan konstitusional. Kami juga berharap media lokal dan nasional bersikap kritis dan independen, serta menolak narasi yang menyederhanakan masalah ini hanya sebagai “pemutakhiran teknis”. Terakhir, kami mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh untuk kembali menyalakan semangat kolektif dalam menjaga martabat daerah ini, bukan melalui sikap emosional, tetapi dengan gerakan intelektual dan advokasi yang berbasis pada data serta sejarah. Empat pulau yang hendak dibuang itu adalah simbol harga diri. Bila pusat tetap abai terhadap suara Aceh, maka luka sejarah akan terbuka kembali. BADKO HMI Aceh menyerukan agar setiap pihak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan musyawarah dalam bernegara. Kami teguh pada prinsip “Negara boleh kuat karena kekuasaan, tetapi akan abadi karena keadilan.”
Empat pulau ini adalah bukan hanya batas geografis, tapi juga moral apakah negara ini masih menjunjung nilai musyawarah dan keadilan, atau kembali menjadi mesin administratif yang buta sejarah? Jika negara belajar dari sejarah Daud Beureueh, maka jawabannya harus jelas kembalikan hak Aceh. Jangan main-main dengan luka yang belum sembuh.
*) PENULIS adalah Ketua Umum BADKO HMI Aceh






