Pemkab Aceh Timur Upayakan Angkat 5.156 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Aceh Timur Upayakan Angkat 5.156 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur tengah mengupayakan pengangkatan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI mengenai penataan status pegawai non-ASN.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (18/8), menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai, pengangkatan ini bisa menjadi solusi bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menggantungkan penghidupan dari instansi pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Iskandar, pegawai yang akan diusulkan adalah mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai non-ASN, telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi. “Selain memenuhi kriteria Menpan RB, kami juga memastikan non-ASN tersebut masih aktif bekerja, memiliki moralitas yang baik, dan berintegritas,” kata Iskandar, dikutip Serambinews.

Berdasarkan data BKN, jumlah non-ASN di Aceh Timur yang berpeluang diangkat mencapai 5.156 orang. Saat ini, Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang memproses usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara elektronik melalui layanan BKN, dengan berkoordinasi bersama seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di perangkat daerah.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah dan penurunan dana transfer dari pusat, Bupati menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak akan membebani APBN. Gaji yang diterima nantinya minimal sama dengan saat mereka berstatus non-ASN. Sumber anggaran juga tetap berasal dari APBK, BOS, BLUD, hingga jasa medis.

Ia menyebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi wadah transisi bagi pegawai non-ASN sebelum menuju skema ASN yang lebih permanen. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada kekecewaan bagi mereka yang telah mengabdi di Aceh Timur,” ujarnya.

Iskandar juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk aktif menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. “Agar proses pengusulan bisa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Pos terkait