BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang diduga hendak dikirim ke Singapura. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam bayi yang menjadi korban dan menangkap 12 perempuan yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari merekrut ibu hamil, merawat mereka hingga melahirkan, menampung bayi, memalsukan dokumen, hingga mengatur pengiriman ke luar negeri. “Penyidik juga mengamankan enam korban human trafficking yang terdiri dari lima balita dan satu bayi. Mereka diamankan dari Pontianak, Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek,” kata Hendra, seperti dikutip Sindonews, Selasa (15/7/2025).
Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk surat identitas palsu, KTP, paspor, dan dokumen lainnya yang diduga digunakan untuk memuluskan pengiriman bayi ke luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan penculikan bayi. Penyelidikan mendalam kemudian membuka tabir sindikat penjualan bayi yang telah beroperasi selama beberapa tahun. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil menyelamatkan lima bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Menurut Surawan, sebagian besar bayi yang diamankan berasal dari wilayah Jawa Barat. Para pelaku mendapatkan bayi dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi dan sudah berada dalam pengawasan sindikat sejak masa kehamilan. “Pelaku membiayai persalinan, lalu mengambil bayi untuk dijual. Harga jual bayi dipatok antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per orang,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Jabar juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan bagi para bayi korban perdagangan ini.






