INFONANGGROE – Perpindahan kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumut tepatnya Tapanuli Tengah menuai polemik. Banyak pihak mempertanyakan alasan krusial Kementerian Dalam Negeri akhirnya memutuskan empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh harus berpindah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut pembahasan soal nasib empat pulau tersebut sebenarnya sudah lama dan melewati proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Kabupaten Aceh Singkil, Pemda Tapanuli Tengah, Badan Informasi Geospasial (BIG), pihak TNI AL, TNI AD.
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008 dan itu, sudah ada masing-masing berargumen,” kata Tito usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Selama pembahasan bergulir, katanya, Kemendagri sudah berkali-kali membantu memfasilitasi. Bahkan, klaimnya, sebelum dia duduk di pemerintahan.
“Banyak sekali yang terlibat dalam penyelesaian batas, penegasan batas wilayah. Nah yang kemarin itu diputuskan itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya menjelaskan.
Sebenarnya, kata Tito, terkait persoalan batas daratan sudah selesai antara Aceh Singkil dan Tapunuli Tengah dan ditandatangani kedua belah pihak. Tetapi, terkait batas laut, belum menunjukkan kejelasan.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Setelah dilakukan rapat di tingkat pusat dengan melihat letak geografisnya, ternyata empat pulau itu ada di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara.
“Tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, CAP-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan,” katanya.
Silakan Gugat ke PTUN
Ketika proses pengulangan untuk mendapatkan penegasan itu dilakukan, kata Tito, ada suara-suara penolakan. Tito menilai, sah saja jika ada pihak yang tidak menerima. Pihaknya pun siap dievaluasi.
“Kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” tegasnya.
Dia pastikan, keputusan menjadikan empat pulau Aceh di bawah Provinsi Sumut tidak ada untuk kepentingan personal. Tito berdalih langkah yang dia ambil semata-mata demi menyelesaikan batas wilayah.
Sebab menurutnya, jika masalah itu tidak terselesaikan maka tidak ada kepastian hukum dan itu berimplikasi kepada masalah pembangunan dan penghitungan transfer pusat.
“Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antar provinsi, antar kabupaten, antar kabupaten kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan,” katanya.
“Jadi kira-kira yang kita lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kita kerjakan, belum diselesaikan,” ujar Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menyebut kasus ini bukan hanya terjadi di Aceh. Ada banyak kasus sengketa wilayah dan baru seribu yang selesai.
“Nah ini kan ada produk kepastian-kepastian hukum,” katanya.






