Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

INFONANGGROE – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen dan data-data pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), dikutip Kompas.com.

Prasetyo menyampaikan, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat berlangsung saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia untuk kunjungan kenegaraan.

Keputusan ini menjadi penegasan sikap pemerintah pusat atas sengketa wilayah yang telah berlangsung bertahun-tahun antara dua provinsi tersebut.

Sengketa tersebut sebelumnya dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam aturan itu, keempat pulau sempat tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara, sehingga memicu protes dari Pemerintah Aceh.

Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang terkait batas wilayah dan kepemilikan administratif keempat pulau tersebut.

Pos terkait