Remaja Hamil, Ayah Kandung di Gayo Lues Jadi Tersangka Pemerkosaan

Remaja Hamil, Ayah Kandung di Gayo Lues Jadi Tersangka Pemerkosaan

GAYO LUES, INFONANGGROE – Kepolisian Resor Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial H (43), warga Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren. Ia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sejak 2021. Kasus ini mencuat setelah korban, sebut saja Bunga (17), diketahui tengah mengandung akibat perbuatan ayahnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari ibu korban. “Korban mengeluh sakit dan mengalami muntah-muntah. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter menyatakan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 2,5 bulan,” kata Abidinsyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Kepada ibunya, korban akhirnya mengungkap bahwa ia telah diperkosa berulang kali oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga April 2025, di rumah mereka sendiri. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gayo Lues.

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Tersangka diketahui berada di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, dan diamankan setelah mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di tempat.

“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan khusus,” ujar Abidinsyah.

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat serius. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Kami bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pos terkait