Kritik Positivisasi Hukum Adat Aceh “Ketika Qanun Tak Kuasa Menjaga Ruh Adat”

Kritik Positivisasi Hukum Adat Aceh “Ketika Qanun Tak Kuasa Menjaga Ruh Adat”

*) Oleh: Yulfan

Hukum adat pertama kali diperkenalkan secara akademis oleh Snouck Hurgronje melalui bukunya “De Atjehers” (1893-1894) yang menggunakan istilah “Adatrecht” untuk merujuk pada sistem hukum masyarakat pribumi. Perkembangan konsep ini mencapai bentuknya yang lebih sistematis ketika Van Vollenhoven menulis “Het Adat Recht van Nederland Indie”, yang kemudian menjadi dasar pengakuan resmi pemerintah kolonial terhadap hukum adat pada tahun 1929. Meskipun demikian, dalam praktik masyarakat setempat lebih familiar dengan istilah “adat” sebagai norma yang harus diterapkan oleh hakim kolonial daripada istilah “hukum adat” yang bersifat lebih formal. Karya kedua sarjana Belanda ini menjadi fondasi penting dalam studi hukum adat di Indonesia. Hukum adat dalam sistem hukum nasional, termasuk di Aceh melalui UU Otonomi Khusus dan UU Pemerintahan Aceh, dengan dasar konstitusional Pasal 18B UUD 1945. Namun, positivisasi hukum adat ke dalam Qanun menimbulkan masalah, seperti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa dari musyawarah adat ke proses formal. Contohnya, keputusan lembaga adat di gampong sering tidak diakui pengadilan formal (misal: sengketa tanah di Aceh Jaya). Hal ini berpotensi melemahkan otoritas hukum adat dan mengurangi keadilan masyarakat. Artikel ini mengkaji dampak positivisasi terhadap karakter hukum adat Aceh dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

Aceh mengakui hukum adat melalui Qanun No. 9/2008 dan Keputusan Bersama Gubernur (No. 189/677/2011), yang memberi kewenangan penyelesaian sengketa kepada peradilan adat di tingkat gampong. Namun, putusannya bersifat damai dan tidak selalu mengikat secara hukum (Peraturan Gubernur No. 60/2013). Meski UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh memperkuat legitimasi lembaga adat, UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mengakui peradilan adat sebagai bagian sistem peradilan nasional. Praktiknya, Aceh mengadopsi prosedur formal hukum nasional (KUHP/KUHPerdata) dalam penyelesaian sengketa adat, menimbulkan ketegangan antara lokalitas adat dan sentralisme hukum nasional. Tantangannya adalah menemukan titik temu tanpa mengikis otoritas adat.

Tantangan Pluralisme Hukum di Aceh

Aceh merupakan contoh nyata pluralisme hukum, di mana tiga sistem hukum-hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam berjalan berdampingan. Masyarakat Aceh hidup dalam keberagaman nilai yang mencakup agama, budaya, adat istiadat, suku, dan ras. Kebinekaan ini tidak boleh dipaksakan menjadi satu sistem hukum sentralistik, melainkan harus diakui sebagai kekayaan hukum yang hidup di masyarakat. Namun, anomali muncul ketika hukum adat berusaha dipositivisasi disesuaikan dengan prinsip dan norma hukum nasional. Tantangan utamanya adalah perbedaan sumber hukum, asas, dan prosedur antara hukum adat dan hukum positif. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menimbulkan ketidakselarasan bahkan konflik hukum. Keberadaan peradilan adat di Aceh menunjukkan bahwa hukum tidak hanya datang dari negara, tetapi juga hidup dalam masyarakat. Namun, upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional masih menjadi pekerjaan rumah. Solusinya mungkin terletak pada pengakuan resmi terhadap pluralisme hukum, dengan tetap memastikan bahwa prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terpenuhi.  

Kearifan Lokal ke Sistem Formal

Proses positivisasi hukum adat di Aceh tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap berbagai tekanan dan kebutuhan zaman. Di satu sisi, arus globalisasi dan modernisasi membawa tuntutan baru akan sistem hukum yang lebih terstruktur dan kompatibel dengan standar nasional maupun internasional. Hal ini memicu transformasi hukum adat yang semula bersifat lisan dan fleksibel menjadi bentuk-bentuk tertulis melalui qanun dan peraturan daerah. Di sisi lain, kebutuhan akan kepastian hukum menjadi pendorong utama proses ini. Masyarakat modern, terutama generasi muda, cenderung lebih memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan memiliki kekuatan eksekutorial. Fenomena ini diperkuat oleh peran ganda pemimpin gampong yang tidak hanya sebagai tetua adat, tetapi juga sebagai aparat pemerintahan yang harus bekerja dalam kerangka hukum nasional. Namun, positivisasi tidak berjalan mulus. Keragaman interpretasi hukum adat antardaerah dan benturan nilai antara hukum adat (yang menekankan keadilan substantif) dengan hukum positif (yang berorientasi pada kepastian) sering menimbulkan ketegangan. Kasus-kasus seperti sengketa tanah di Aceh Jaya dan pembagian harta di Lampuuk menunjukkan betapa keputusan adat kerap tidak diakui oleh pengadilan formal, menimbulkan dilema antara mempertahankan kearifan lokal atau tunduk pada sistem hukum nasional.  

Proses ini semakin kompleks dengan intervensi pemerintah dan pengaruh lembaga internasional yang mendorong harmonisasi sistem hukum. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat menjadi contoh bagaimana negara berusaha mengakomodasi hukum adat dalam kerangka formal, meski tidak selalu sejalan dengan praktik dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat. Pada akhirnya, positivisasi hukum adat di Aceh adalah sebuah keniscayaan zaman, tetapi tantangannya terletak pada bagaimana menemukan titik keseimbangan antara mempertahankan esensi kearifan lokal dan memenuhi tuntutan sistem hukum modern yang lebih terstruktur.

Hakikat dan Karakteristik Hukum Adat Aceh dalam Penyelesaian Sengketa

Positivisasi hukum adat di Aceh merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan sistem hukum modern. Meski memberikan kepastian hukum, proses ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga keunikan dan esensi hukum adat yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Diperlukan kebijakan yang lebih inklusif agar hukum adat tetap dapat berfungsi dalam penyelesaian sengketa tanpa kehilangan fleksibilitasnya. Sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan akademisi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum positif agar tetap relevan dalam dinamika hukum modern. Peningkatan Peran Pemuka Adat, pemuka adat harus tetap diberdayakan dalam penyelesaian sengketa, dengan tetap diberi kewenangan dalam memutuskan perkara berbasis nilai-nilai lokal. Penyusunan Regulasi yang Fleksibel, Pemerintah perlu menyusun regulasi yang tidak hanya mengakomodasi hukum adat, tetapi juga tetap memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapannya di masyarakat. Edukasi Hukum bagi Masyarakat, sosialisasi mengenai pentingnya hukum adat harus terus dilakukan agar masyarakat tetap menghargai nilai-nilai tradisional yang terkandung di dalamnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hukum adat di Aceh tetap eksis dan mampu beradaptasi dengan tantangan hukum modern tanpa kehilangan identitasnya.

Mencari Titik Temu Hukum Adat dan Hukum Nasional

Dalam sistem hukum Indonesia, harmonisasi antara hukum adat yang bersifat lokal dengan hukum nasional yang sentralistik bukanlah hal mustahil, melainkan sebuah keniscayaan yang terus diperjuangkan. Konstitusi kita melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan hukum adat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Pengakuan ini menjadi fondasi penting bagi interaksi antara kedua sistem hukum tersebut.  Dalam praktiknya, hukum adat seringkali berperan sebagai pelengkap (subsider) ketika hukum nasional belum mengatur secara spesifik. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat adat, mekanisme musyawarah adat dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Di Aceh, pengaturan melalui Qanun No. 9/2008 tentang Peradilan Adat menunjukkan bagaimana hukum adat diformalkan tanpa menghilangkan esensi lokalnya, sekaligus tetap tunduk pada kerangka hukum nasional.  

Kunci harmonisasi terletak pada dialog intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat. Dengan saling menghargai, kedua sistem hukum dapat bersinergi menciptakan keadilan yang legitimate secara hukum sekaligus hidup dalam praktik sosial. Pendekatan ini memadukan kepastian hukum nasional dengan fleksibilitas nilai-nilai lokal.

*) PENULIS adalah Advokat di Yayasan Lingkar Projusticia

Rubrik      : Opini

Pos terkait