*) Oleh: Ara Stiawan
Berbicara dengan mahar tentunya berbicara dengan pernikahan, baru baru ini pemuda Aceh seolah mengurung niat untuk menikah, salah satu alasan ialah tingginya mahar pernikahan yang harus disiapkan oleh calon mempelai pria (Linto Baro), sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. di Aceh kata mahar ini disebut dengan istilah “Jeulame” secara khusus aplikasikan dalam bentuk emas, dan dalam takaran mayam, satu mayam setara dengan 3,33 gram emas murni, dan di beberapa daerah ada yang 2,8 gram hingga 3,0 gram emas murni, perbedaan jumlah takaran ini juga memiliki dasar tertentu yang melatarbelakangi nilai Jeulame tersebut di beberapa daerah Aceh, kemudian mahar yang harus disiapkan bervariasi mulai dari 15 sampai dengan 25 mayam, jika dikonversi dengan rupiah sekarang satu mayam hampir menyentuh angka Rp 6.000.000, (enam juta rupiah), tingginya harga tersebut salah satunya dipengaruhi oleh ketidakpastian kondisi Global mulai dari Ekonomi, Geopolitik, krisis, Perang, dan kebijakan moneter yang dibuat oleh Bank Sentral Amerika Serikat atau disebut dengan (The Fed) sehingga hari ke hari angka jual emas terus melambung tinggi, tapi disini yang menjadi fokus ialah jumlah mahar yang harus disiapkan oleh mempelai pria (Linto Baro) yang mana tingginya mahar membuat sulit bagi kaum pria untuk membuktikan sebuah cinta yang suci.
Pernikahan di Aceh didasari oleh tiga Asas yaitu: mudah, sepakat, dan sukufu. pernikahan itu tidak boleh mempersulit niat baik, selayaknya dipermudah sesuai dengan kemampuan, bentuk sebuah cinta yang disimbolkan dengan emas dengan kata lain tidak sampai memberatkan dan tidak juga sampai terlalu merendahkan, jeulame sendiri bukan dalam artian harga jual anak perempuan bagi seorang ayah, ataupun ataupun harga beli seorang wanita bagi laki laki, tapi ini adalah tanda kasih sayang yang kelak dapat digunakan sebagai modal untuk mengarungi bahtera hidup rumah tangga, Al- Quran surah An- Nisa ayat 4 Allah SWT berfirman: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. Rasulullah pun menganjurkan kemudahan dalam menentukan jumlah mahar agar tidak menjadi beban yang menyulitkan niat baik seorang pria.
Di dalam Hukum Positif mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan mahar wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dengan jumlah bentuk yang disepakati bersama. Ketika mahar dipaksakan tinggi membawa dampak Negatif, seperti banyak nya yang menunda pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan yang telah memasuki umur ideal untuk menikah dan tidak menutup kemungkinan melakukan hal negatif seperti melakukan (jarimah zina) dll yang tidak diinginkan.
Solusi dan rekomendasi yang disarankan penulis dari fenomena tingginya mahar pernikahan di Aceh ialah, dengan campur tangan Pemerintah Daerah dan tokoh Agama dalam mengedukasi masyarakat terkait penting nya dalam memberikan kemudahan mahar sesuai dengan ajaran Islam agar ini menjadi bahan pemikiran, kemudian juga langkah yang bisa dilakukan salah satunya ialah mempromosikan program nikah sederhana yang berprinsip bahwa ketakwaan dengan kesiapan pasangan ialah modal awal dalam membangun rumah tangga.
Pernikahan mewah bukanlah kunci keselamatan bahtera rumah tangga yang sedang diarungi, terkadang menjadi badai di penghujung waktu karena beban hutang yang membuat bahtera rumah tangga yang tak kuat menerjang ombak di perjalanan, apalagi sebuah pernikahan itu dijadikan sebuah gengsi semata hingga berlomba- lomba dalam sebuah acara pesta, mari Bersama kita kembalikan esensi konsep pernikahan karena ibadah dengan tujuan karena Allah semata, bukan menjadi arena pameran bersama.
*) PENULIS adalah Ketua Komunitas Menulis Kreatif






