DPRK Aceh Besar Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati 2024

DPRK Aceh Besar Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati 2024

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Besar, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Menurutnya, mekanisme ini bertujuan menciptakan checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Bacaan Lainnya

“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian LKPJ oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati pada Rapat Paripurna ke-2, DPRK telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan rekomendasi terhadap laporan tersebut,” ujar Abdul Mucthi.

DPRK Aceh Besar menetapkan Keputusan Nomor 2/DRPK/2025 untuk membentuk Pansus, yang terdiri dari 15 anggota lintas fraksi. Setelah melalui pembahasan mendalam, Pansus menyusun sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta peraturan daerah di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Besar mencatat pertumbuhan ekonomi daerah yang mengalami peningkatan dari 3,8 persen pada 2022 menjadi 4,95 persen pada 2024. Abdul Mucthi menilai capaian tersebut positif, namun tetap menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai dinamika nasional dan global yang dapat berdampak pada perekonomian daerah. Kebijakan yang diambil harus adaptif dan berbasis data agar tetap relevan menghadapi tantangan,” kata Abdul Mucthi.

Selain itu, DPRK Aceh Besar menyoroti ketidakpastian fiskal daerah yang berpotensi menghambat pembangunan. Abdul Mucthi meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam melaksanakan tugas demi optimalisasi pelayanan publik.

Setelah pembacaan laporan oleh Ketua Pansus, DPRK Aceh Besar secara aklamasi menyetujui rekomendasi yang telah dirumuskan. Rekomendasi ini akan menjadi acuan dalam evaluasi dan penyusunan kebijakan strategis pemerintahan daerah.

“Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Bupati Aceh Besar dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah serta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujar Abdul Mucthi.

Sebagai bentuk resmi, pimpinan DPRK Aceh Besar menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Bupati Aceh Besar yang disertai dengan penandatanganan berita acara. DPRK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pos terkait