Marak Pungli di Bukit Lamreh, Ketua DPRK Aceh Besar Desak Pengawasan Wisata Diperketat

Marak Pungli di Bukit Lamreh, Ketua DPRK Aceh Besar Desak Pengawasan Wisata Diperketat

ACEH BESAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, mendesak pemerintah daerah segera memperketat pengawasan di seluruh objek wisata. Langkah tegas ini merespons terbongkarnya kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kamis (18/6/2026).

Abdul Muchti menilai aksi premanisme tersebut merusak reputasi daerah. Saat media menghubungi lewat sambungan telepon pada Sabtu (20/6/2026), ia mengecam keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab itu.

Bacaan Lainnya

“Kapan mau maju Aceh Besar kalau praktik premanisme masih dijalankan, apalagi di tempat wisata. Kasus pemerasan dan pungli di Lamreh ini sangat mencoreng citra pariwisata Aceh Besar,” ujar Abdul Muchti.

Demi mencegah kejadian serupa, Abdul Muchti meminta Pemkab Aceh Besar meningkatkan kontrol lapangan. Namun, ia menjelaskan pengetatan ini tidak melulu soal razia harian oleh petugas Satpol PP dan WH. Pemerintah daerah justru harus membenahi sistem tata kelola di lokasi wisata.

“Penataan, manajemen pengelolaan harus diperbaiki, biaya tiket masuk harus jelas nominalnya, petugas di pintu masuk juga harus ditata,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan dampak buruk pungli yang merajalela. Menurutnya, ketidaknyamanan akan membuat para pelancong enggan berkunjung. Jika destinasi wisata sepi, masyarakat lokal justru menelan kerugian paling besar.

“Jadi menurut saya kontrol pemerintah di tempat wisata harus lebih ditingkatkan. Ini bukan hanya soal retribusi untuk PAD, tapi juga masalah citra pariwisata Aceh Besar. Kalau kesannya buruk semacam marak kasus pungli, wisatawan pasti tidak akan datang,” tuturnya.

Bagi Abdul Muchti, jaminan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban menjadi pilar utama industri pariwisata daerah. Oleh sebab itu, pemerintah harus menindak tegas seluruh pungutan ilegal.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pengelolaan kawasan wisata berjalan sesuai aturan dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mendorong kelompok masyarakat desa yang membuka objek wisata mandiri segera mengurus izin resmi. Pemerintah membebaskan model pengelolaannya, baik lewat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) maupun skema lainnya, asalkan memiliki legalitas hukum yang jelas.

Selama ini, Bukit Lamreh tersohor sebagai destinasi wisata unggulan di Aceh Besar berkat pesona tebing pesisir dan pemandangan laut. Namun, pesona alam tersebut kini ternoda setelah Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap praktik pungli di desa wisata tersebut pada pertengahan Juni ini. **

Pos terkait