Mahasiswa Soroti Temuan BPK di Aceh Tengah, Soroti Kejanggalan Aset Tanah

Mahasiswa Soroti Temuan BPK di Aceh Tengah, Soroti Kejanggalan Aset Tanah

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (Ippemata) menggelar kajian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 untuk Aceh Tengah, pada hari Senin (17/3).

Ketua Umum Ippemata, Farhan Ananda, mengatakan kajian tersebut menemukan berbagai permasalahan yang merugikan daerah dan masyarakat selama tahun 2022. Salah satu yang disorot adalah ketidaksesuaian dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan banyak penggunaan BMD tanah yang belum dirinci secara lengkap. Pada pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah, diketahui terdapat 80 persil tanah yang tidak mencantumkan luas, dengan nilai total mencapai Rp31,87 miliar. Selain itu, sebanyak 62 persil tanah memiliki informasi luas tidak wajar dengan nilai Rp29,54 miliar,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3).

Ia menambahkan, sejumlah tanah yang telah memiliki sertifikat belum diperbarui dalam sistem pencatatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 18 April 2022, terungkap bahwa sebanyak 929 persil aset tetap tanah di 28 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) belum memiliki sertifikat, dengan total nilai Rp220,62 miliar. Selain itu, ditemukan 103 sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama pihak lain.

Farhan juga menyoroti adanya kendaraan bermotor yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak, serta hibah tanpa usulan yang dilakukan oleh tiga dinas. “Total kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp313,12 juta, sementara yang baru dikembalikan hanya Rp104,66 juta,” katanya.

Selain itu, temuan lain adalah utang jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Satu Beru yang mencapai Rp13,77 miliar sepanjang tahun 2022. “Keterlambatan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi salah satu faktor belum terselesaikannya utang tersebut,” ujar Farhan.

Dalam kajian ini, Ippemata menilai bahwa banyak pemangku jabatan yang tidak bertanggung jawab atas kerugian masyarakat. “Kami mengingatkan para pejabat untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Jika permasalahan ini terus berulang, kami akan meminta pencopotan mereka dari jabatannya,” tegasnya.

Pos terkait