Pertemuan Tim Pansus DPRK Aceh Besar Bahas Pelepasan Kawasan Hutan Lindung di Lampuuk

Pertemuan Tim Pansus DPRK Aceh Besar Bahas Pelepasan Kawasan Hutan Lindung di Lampuuk

ACEH BESAR – Upaya pelepasan kawasan hutan lindung di Lampuuk memasuki babak baru. Tim Panitia Khusus (Pansus) Hutan Lindung DPRK Aceh Besar menggelar pertemuan strategis di Gedung UDKP Kecamatan Lhoknga, membahas langkah konkret bersama unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan masyarakat setempat. Hadir dalam pertemuan ini Ketua dan Anggota Pansus DPRK, Tenaga Ahli Ketua DPRK, Asisten I Setdakab Aceh Besar, unsur Muspika Kecamatan Lhoknga, serta tokoh masyarakat dari Kemukiman Lampuuk. Senin, 10 Maret 2025.

Mengurai Tantangan, Mencari Solusi

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi wadah untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi dalam pelepasan hutan lindung serta menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Keputusan yang diambil akan berdampak besar bagi masa depan tata ruang dan kesejahteraan warga setempat.

Beberapa poin utama yang disepakati dalam pertemuan ini meliputi:

  1. Kesepahaman antar pihak – Pemerintah, Pansus DPRK, dan masyarakat menyepakati mekanisme pelepasan hutan lindung harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Kepatuhan terhadap regulasi – Proses pelepasan harus memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan sosial.
  3. Partisipasi aktif masyarakat – Masyarakat berperan dalam pengumpulan dokumen dan bukti guna memperkuat dasar hukum.
  4. Revisi Tata Ruang dan wilayah – Rencana perubahan RT/RW Aceh Besar akan memasukkan usulan pelepasan hutan lindung.
  5. Evaluasi kebijakan lama – Kebijakan terdahulu dikaji ulang agar pelepasan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
  6. Pendampingan tenaga ahli – Tim ahli akan mendampingi masyarakat dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan menjadi nara hubung antara masyarakat dan Pansus DPRK Aceh Besar

Meninjau Status Hutan Lindung: Fakta dan Rencana Perubahan

Status hutan lindung di Lampuuk ditetapkan sejak 2013, dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI yang resmi terbit pada tahun 2015. Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Dr. Yusran, SPd I, MA, menegaskan pentingnya data akademik dan hukum dalam memperjuangkan perubahan status kawasan ini. “Proses ini tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga membutuhkan persetujuan pemerintah pusat. Oleh karena itu, data autentik dari masyarakat menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Farhan, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini. “Kami menunda pembahasan qanun RT/RW Aceh Besar karena menunggu penyelesaian masalah pelepasan hutan lindung di Kemukiman Lampuuk, demikian juga dengan kawasan hutan yang berda di kemukiman Lamlhom, Kueh, dan wilayah Peukan Bada. Bahkan, Bupati Aceh Besar dalam safari Ramadhan di Masjid Lamlhom menegaskan bahwa hutan lindung ini harus dicabut demi kepentingan masyarakat. Artinya, kami benar-benar serius dalam menangani persoalan ini,” tegasnya.

Masyarakat dan Pemerintah Bersatu dalam Perjuangan

Anggota DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina, menyoroti pentingnya kolaborasi dalam perubahan status hutan lindung menjadi hutan rakyat. “Pendampingan dan edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar pengelolaan hutan dapat berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Yulfan, S.H., M.H., Tenaga Ahli Ketua DPRK Aceh Besar, menilai bahwa regulasi penetapan kawasan hutan lindung yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. “Perubahan status harus berbasis regulasi yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta perlepasan kawasan hutan lindung harus dimasukkan dalam revisi Qanun RT/RW Aceh Besar 2025, kemudian disisi lain Praktik adat dan tradisi pengelolaan hutan di Lampuuk juga menjadi aspek penting yang harus diperhitungkan, dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi kekayaan adat dan budaya Aceh Besar yang harus dilindungi,” paparnya.

Langkah Ke Depan: Mengawal Perubahan

Ketua Panitia Pemetaan Kemukiman Lampuuk, Khairuddin, mengapresiasi langkah yang telah diambil namun menyoroti perlunya komunikasi lebih intensif. “Kami siap mendukung percepatan pelepasan status hutan lindung, namun butuh koordinasi yang lebih jelas dengan Pansus dan bidang hukum agar prosesnya lebih efektif,” ujarnya.

Di sisi lain, Keuchik Meunasah Mesjid Lampuuk, Tarmizi, berharap pemerintah daerah dan DPRK segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Kami ingin status hutan ini dikembalikan sebagai hutan rakyat yang telah kami kelola secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan,” tuturnya.

Perubahan hutan rakyat menjadi hutan lindung mengakibatkan hilangnya kontrol masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang akan berdampak pada terdegradasinya lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya air. Sejak sebelum konflik dan tsunami, masyarakat telah mengelola hutan untuk bertani. Dengan beralihnya hutan menjadi hutan lindung, akses masyarakat terhadap hasil hutan menjadi terbatas, yang berakibat pada penurunan pendapatan mayoritas penduduk.

Masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan harus diberikan akses agar tidak mengikis tradisi dan budaya lokal yang sudah terjaga selama ratusan tahun. Perubahan kawasan hutan yang tidak diketahui oleh masyarakat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan budaya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam perjuangan perubahan status hutan lindung di Lampuuk. Langkah berikutnya adalah merumuskan rekomendasi konkret yang akan diajukan ke pemerintah pusat, dengan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum. Harapannya, perjuangan ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Lampuuk dan sekitarnya.

Pos terkait