Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

INFONANGGROE – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengusut kasus asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan terduga pelaku ialah pria berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Bacaan Lainnya

ZA ditangkap pada Kamis (27/2) setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.

“Saat ini, penyidik masih menangani kasus tersebut,” kata Adi Wahyu Nurhidayat, Sabtu (1/3/2025).

Pengusutan kasus asusila terhadap anak tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

Sebelumnya, orang tua korban mendapatkan pengakuan anaknya telah dicabuli ZA sebanyak dua kali.

Selanjutnya, orang tua korban membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, sehingga polisi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap ZA di sebuah tempat di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (27/2). Selanjutnya, ZA dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik menyangkakan ZA melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tuturnya.

Pihaknya mengingatkan para orang tua mengawasi anak mereka, khusus perempuan, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Sebab, tindakan kasus asusila pada anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi.

Pos terkait