Polisi Duga Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Lebih dari Satu Orang

Polisi Duga Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Lebih dari Satu Orang
Polda Jatim menduga korban pencabulan pemilik panti asuhan di Surabaya lebih dari satu orang. (iStockphoto/Marccophoto)

SURABAYA – Polisi menduga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan di Kota Surabaya, NK (61), lebih dari satu orang. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan didampingi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta seorang pendamping berinisial S.

Bacaan Lainnya

“Laporan masuk pada pukul 17.30 WIB, didampingi Fakultas Hukum Unair. Saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, Jumat, (31/1/2025), dikutip CNNIndonesia.

Dirmanto menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Sementara ini, laporan baru menyebut satu korban, namun jumlah korban diduga lebih banyak.

“Sejak kami dalami, informasi yang kami terima menyebut korban lebih dari satu. Kasus ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Dirmanto.

Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktur UKBH FH Unair, Sapta Aprilianto, mengatakan NK diduga telah melakukan pencabulan selama tiga tahun terakhir terhadap anak-anak asuhnya, termasuk korban berusia 15 tahun.

“Pengasuh panti ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak di bawah 15 tahun. Tindakannya berlangsung kurang lebih selama tiga tahun,” kata Sapta di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Kasus ini terungkap setelah salah satu anak panti melarikan diri dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada seorang warga berinisial S (41).

“Beberapa anak kabur dan menceritakan kejadian ini kepada pelapor S. Mereka memberikan informasi bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak di panti tersebut,” ujarnya.

Sapta menyebut NK diduga memanfaatkan relasi kuasanya untuk memaksa korban menuruti perbuatannya.

“Ini relasi kuasa. Anak-anak di panti tidak memiliki pilihan lain. Salah satu modus kejahatan seperti ini terjadi karena ada pihak yang berkuasa dan pihak lain yang tidak berdaya,” katanya.

S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat.

Pos terkait