Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pemilik dan Amankan Alat Pengolah Emas Ilegal

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pemilik dan Amankan Alat Pengolah Emas Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil menangkap pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Abdya. Foto: Serambinews

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Kapolres Abdya, melalui Kepala Satreskrim Iptu Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Babahrot.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan ilegal. Jika tidak memiliki izin, pelaku pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Wahyudi, dikutip serambinews, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan praktik tambang emas ilegal. Namun, Satreskrim Polres Abdya tetap tidak segan-segan menindak pelanggaran yang masih terjadi.

Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku, berinisial SN (32), warga Desa Blang Dalam, Babahrot, ditangkap pada Senin, (20/1). Pelaku kedapatan membawa 200 karung limbah yang mengandung emas menggunakan dump truck Mitsubishi dengan nomor polisi BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin yang sah, personel Unit II Satreskrim langsung membawa pelaku ke Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa limbah tersebut diangkut untuk dijual dan diperoleh dari gelondong pengolahan di Desa Blang Dalam. Pada Rabu, (22/1), Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu set gelondong atau alat pengolah emas yang ditemukan di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam.

Pelaku kini dijerat dengan tindak pidana terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya.

Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot.

“Kami sudah memberikan imbauan dan baru-baru ini melakukan penertiban lokasi tambang ilegal. Namun masih ada pelaku yang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan menindak tegas mereka yang melanggar,” ujar Wahyudi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Abdya.

Pos terkait