INFONANGGROE – Dua pelaku perdagangan manusia, ZA (44) dan AR (18), masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 300.000 dan Rp 150.000 untuk membawa tiga imigran Rohingya ke Medan, Sumatera Utara.
Namun, upah itu belum mereka terima. ZA dan AR langsung ditangkap Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, saat berusaha menyelundupkan tiga imigran Rohingya tersebut.
“Tersangka AR upahnya Rp 300.000 dari ZA. Tapi uangnya belum diterima. Sedangkan ZA dari upahnya Rp 150.000 per orang dari orang yang menyuruhnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (23/1/2025).
Iptu Adi menjelaskan bahwa AR diberi tugas membawa tiga imigran Rohingya dari lokasi penampungan sementara ke rumah ZA. “Orang yang memerintahkan AR ini kita sudah ketahui identitasnya. Masih dalam pengejaran tim lapangan,” kata Iptu Adi.
Keduanya kini tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Iptu Adi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang ini. “Kami usahakan maksimal mengungkap kasus ini,” pungkasnya.






