ACEH BESAR, INFONANGGROE – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Carbaini S.Ag, mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa dari kas negara ke kas gampong telah dimulai. “Penyaluran dana desa tahap pertama ke kas gampong sudah dilakukan sejak sore hari ini,” ujar Carbaini, Rabu (22/01/2025).
Pada hari pertama penyaluran dana desa tahap pertama, sebanyak 16 gampong di 7 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar telah menerima dana dengan total anggaran mencapai Rp6,6 miliar. “Pada hari pertama ini, kita sudah menyalurkan dana desa kepada 16 gampong yang berada di 7 kecamatan, dengan total penyaluran mencapai Rp6,6 miliar,” jelas Carbaini, dikutip RRI.co.id Kamis (23/1).
Gampong lainnya masih dalam proses pengusulan karena beberapa baru saja menetapkan APBG 2025. Sebagai syarat untuk menerima dana desa, gampong harus memiliki APBG 2025, Peraturan Keuchik tentang Penetapan KPM BLT 2025, Penyerapan DD Earmark 2024, serta Perekaman Pagu Earmark 2025.
“Persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK 108 Tahun 2024. Sementara itu, penggunaan Dana Desa 2025 telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, serta Permendes 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan DD 2025,” tambah Carbaini.
Prioritas penggunaan dana desa pada 2025, sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi dana desa maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selanjutnya, dana desa juga difokuskan untuk penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, pengembangan ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.
“Selain itu, dana desa juga akan diprioritaskan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai menggunakan bahan baku lokal,” ujar Carbaini.
Dana desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa dengan batasan maksimal 3% dari total pagu dana desa masing-masing gampong. “Kami berharap gampong-gampong yang belum disalurkan dapat segera menyelesaikan penyusunan APBG 2025, agar dana desa bisa segera disalurkan dari RKUN ke rekening kas gampong dan direalisasikan sesuai dengan usulan masyarakat yang tercantum dalam APBG,” tutupnya.






