*) Oleh : Ara Setiawan
Seperti kurang menyenangkan mendengar bahwa Negeri serambi Mekah yang kita banggakan telah menjadi pusat perhatian, atas provinsi yang menempati urutan kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia, seperti yang dipaparkan oleh badan pusat statistik yang bertajuk “Statistik Kriminal 2023”, terdapat 135 kasus pemerkosaan, ini menempati Aceh urutan pertama, dan disusul oleh provinsi Jawa Barat dengan 114 kasus.
“Serambi Mekah” Julukan ini seperti telah dinodai oleh perbuatan menyimpang, di satu sisi Pemberlakuan Syariat Islam terus berjalan, ironisnya pelaku pemerkosaan seperti tidak melihat korban baik dewasa maupun anak anak, lebih parah nya korban ialah anak nya sendiri bahkan masih di bawah umur, ini sangat miris sekali, sekalipun pun itu Uqubat cambuk yang di eksekusi di muka umum, belum rasa nya di jadikan sebagai pembelajaran, apakah kita tidak takut atas Hukum, atau memang Hukum yang sudah lemah.
Tingginya kasus pemerkosaan membuat kita bertanya apa yang menjadi penyebab, apakah itu karena budaya patriarki yang menempatkan posisi perempuan lebih rendah? Atau karena pengaruh globalisasi dan normalisasi budaya barat?
Jika kita tinjau dari segi ilmu viktimologi hal yang mengakibatkan korban pemerkosaan salah satunya ialah karena perbuatan korban sendiri yang mengundang orang lain untuk melakukan kejahatan dan juga ada nya kesempatan oleh pelaku, William Ryan yang merupakan seorang sosiolog dari Amerika mengemukakan tentang “Blaming the Victim” bahwa blaming the victim ialah sebuah konsep Penyimpangan pemikiran yang menempatkan kebenaran pada hal-hal yang Tidak adil lewat kesalahan atau kecacatan yang dilihat pada korban.ini mengakibatkan korban pemerkosaan sangat tertekan serta trauma yang mendalam
“Victim Blaming” adalah sebuah istilah yang menyalahkan korban terhadap Kesalahan nya sendiri, faktor nya ialah “Rape Culture” yaitu menganggap remeh perilaku pelecahan seksual, ini disebabkan oleh budaya patriarki yang masih kental, di mana otoritas peran lebih kepada laki laki terhadap perempuan, yang seakan memberikan laki laki kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Mirisnya terkadang Agama di jadikan sebuah topeng oleh oknum untuk melancarkan nafsu birahi semata, Pelaku pemerkosaan bisa terjadi oleh orang terdekat, ini Terjadi karena pelaku memiliki kuasa atas korban, sehingga korban tidak berani bertindak maupun melapor, data yang dikemukakan belum termasuk “dark number “ atau kejahatan yang tidak diketahui, korban enggan melapor karena telah diancam oleh pelaku dan juga ini dianggap aib oleh korban, keluarga maupun lingkungan.
Jika merujuk pada aturan, Aceh menjalankan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur 10 tindak pidana (Jarimah), salah satunya ialah pemerkosaan, dalam Qanun, Hukuman yang diberikan bersifat alternatif yaitu: Cambuk, kurungan , dan denda. Bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dikenai minimal 175 kali cambuk dan maksimal 200 kali cambuk, tetapi ketika pelaku pemerkosaan telah di cambuk hanya beberapa jam saja kemudian pelaku bisa bersosial kembali di masyarakat seperti biasa yang membuat korban dan pelaku bisa kembali bertemu. di samping itu pemenuhan Hak Restitusi terhadap korban jarang terlaksana restitusi seharusnya mendapat maksimal 750 g emas murni, ini tidak terapkan akibat lemah nya pada Qanun Acara jinayat, yaitu harus berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) serta juga minim nya pengetahuan korban atas Hukum, menurut penulis perlu adanya Revisi bagaimana hak korban bisa dipenuhi dan tidak terabaikan.
Mengingat tingginya kasus pemerkosaan di Aceh saya rasa, perlu ada nya edukasi terhadap masyarakat serta juga penegakan Hukum yang harus lebih kuat, jangan sampai pada tahun berikutnya Aceh Masih menyandang peringkat pertama kasus pemerkosaan, ini adalah tugas kita bersama untuk menjalani syariat islam secara kaffah di bumi serambi Mekkah, lebih baik mencegah sebelum semakin parah.
*) PENULIS adalah Anggota Komunitas Menulis Kreatif






