Marketplace Guru antara Solusi dan Etis

Vivi Vebiyanti Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Pendidikan merupakan hal yang penting untuk kemajuan sebuah bangsa.pendidikan mempunyai kontribusi dan pengaruh yang besar dalam meningkatkan kualitas bangsa. Akan tetapi, pendidikan juga tidak bisa bergerak tanpa ada yang menggerakkan. Tentu saja hal yang dimaksud adalah guru.

Guru merupakan elemen penting dalam dunia pendidikan. Guru adalah penggerak, pendidik yang membimbing kita agar bisa menjadi seorang yang memberikan manfaat bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain dan juga negara.

Saat ini Indonesia mengalami krisis masalah terkait kesejahteraan guru terutama guru honorer yang hingga kini belum terselesaikan. belum lagi dengan masalah perekrutan guru secara terpusat yang dilakukan setahun sekali sehingga sulit bagi sekolah untuk mencari guru pengganti atau guru baru.

Dikarenakan hal tersebut, Kementerian kebudayaan riset dan teknologi yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim memberikan solusi terkait permasalahan ini menggunakan sebuah sistem agar bisa menyelesaikan isu mengenai hal ini secara permanen.

Solusi yang ditawarkan oleh kemendikbud adalah “marketplace guru”. Marketplace guru adalah sebuah database yang didukung oleh sebuah teknologi dimana sekolah bisa mengakses siapa saja yang bisa mereka undang untuk bisa menjadi guru di sekolah tersebut. Dan rencananya Mekanisme marketplace guru ini akan dimulai di tahun 2024 untuk menyelesaikan permasalahan mengenai guru honorer secara permanen.

Siapa saja yang bisa masuk ke dalam marketplace guru? Pertama adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Dan kedua adalah para lulusan PPG pra jabatan.

Nadim menjelaskan bahwa semua guru honorer yang sudah lulus seleksi calon guru ASN dan lulusan PPG pra jabatan bisa mendaftarkan diri dalam marketplace ini. semua guru dan calon guru yang mendaftar dalam marketplace ini sudah berhak untuk mengajar di sekolah tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat. Dan juga Dana yang ditransfer ke sekolah hanya boleh diberikan kepada calon guru yang ada dalam database tersebut dan tidak boleh dilakukan pembayaran gaji dan diluar itu. Sehingga dengan adanya marketplace ini tidak ada lagi yang menggunakan anggaran untuk bisa merekrut guru honorer.

Setelah ide mengenai marketplace ini diumumkan, banyak menuai kritik pro dan kontra terkait marketplace ini.

Ada beberapa pihak yang setuju dengan adanya marketplace ini. “Sesuai dengan namanya, marketplace guru merupakan tempat dan wadah untuk guru dapat mengajar dan wadah ini merupakan database yang dapat diakses untuk semua sekolah”.

Ada juga menganggap dengan adanya marketplace ini bisa membuat para guru untuk bisa lebih meningkatkan kualitas diri agar sekolah tertarik memakai jasa mereka. Dan lainnya juga mengatakan bahwa “Marketplace guru ini sebenarnya terobosan bagus konsepnya. Hanya saja kata marketplace tersebut dinilai terkesan kurang tepat”.

Disisi lain ternyata ide mengenai marketplace ini banyak menuai kritikan negatif, alasannya karena kata marketplace ini dinilai kurang etis dan merendahkan profesi guru sebagai profesi yang mulia. Ada juga yang mengatakan “daripada untuk guru lebih baik marketplace ini dibuat untuk DPR supaya bisa memilih anggota DPR yang sesuai kriteria yang diinginkan masyarakat”. Beberapa pihak menyarankan untuk mengganti istilah marketplace dengan linkedin versi guru supaya bisa lebih diterima.

Lantas apakah marketplace guru merupakan sebuah solusi mengenai permasalahan guru honorer ini?

Terkait mengenai solusi yang ditawarkan oleh kemendikbud dinilai tidak menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga pendidik. Banyak yang menilai bahwa marketplace ini hanya membantu menyelesaikan masalah pendistribusian guru. tetapi tidak menjawab bagaimana agar guru honorer bisa secepatnya diangkat menjadi ASN.

Ada juga beberapa persoalan lainnya seperti kurang cepat pemerintah daerah dalam mengurus bagaimana terbitnya surat pengangkatan yang ingin dijadikan honorer dan sudah berupaya untuk hal tersebut tetapi belum dilakukan pengangkatan, lalu persoalan lain ada pada kendala administratif yang menghambat terbitnya surat sehingga mereka yang sudah menyelesaikan proses administratif tetapi belum ada turunnya surat. Dan persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan aplikasi.

Belum lagi ide mengenai marketplace ini hanya akan menambah masalah dari sekian banyak permasalahan guru yang hingga saat ini belum terselesaikan. Karena dengan adanya marketplace ini dikhawatirkan ada menimbulkan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam hal perekrutan guru.

Bisa saja jika sistem mengenai marketplace ini sudah diterapkan, dikhawatirkan ini akan membuat sekolah yang memiliki kenalan atau kerabat, merekrut mereka ke dalam sekolah tersebut sehingga guru honorer atau para lulusan PPG pra jabatan yang terdaftar dalam marketplace guru kalah saing dengan mereka yang memiliki orang dalam. Belum lagi dengan permasalahan ada oknum yang menyogok menggunakan uang agar bisa mengajar di sekolah tersebut. marketplace ini dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan permasalahan guru.

Dan juga terkait dengan penggunaan nama “marketplace” yang dinilai kurang etis dan menyakiti hati guru. Nama tersebut seolah membuat orang beranggapan sebuah aplikasi seperti shopee, gojek atau grab yang mempertemukan produk dan pembeli dengan adanya transaksi, diskon, cod, free ongkir dan lain sebagainya. Penggunaan istilah marketplace membuat seolah guru adalah sebuah barang yang bisa dipilih sesuai dengan kemauan dan kebutuhan yang ada dalam sebuah platform dan menunggu untuk di check out.

Alangkah baiknya dilakukan peninjauan lebih dalam, apakah marketplace ini merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan guru saat ini atau ini adalah awal yang membuat beberapa orang justru tertindas dengan kebijakan baru ini. Karena yang dibutuhkan saat ini bukanlah sebuah platform tetapi konsistensi dari sikap pemerintah untuk menuntaskan rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh :Vivi Vebiyanti Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Rubrik      : Opini

Pos terkait