Pj. Bupati Aceh Besar harus meninjau ulang rencana penghapusan Gampong Bunta, salah satu Gampong yang terletak di wilayah kepulauan di Aceh Besar.
Pertanyaan saya, apakah rencana penghapusan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat gampong itu sendiri atau usulan penghapusan itu sudah melalui proses pengkajian secara ilmiah?
Jika sudah paparkan ke publik, karena ini penting untuk diketahui publik. Jangan hanya bersandar pada alasan administratif dan politik. Ada elemen yang dirugikan dari kebijakan yang parsial semacam itu.
Gampong tidak terbatas sebagai wilayah administratif, gampong juga melekat nilai-nilai budaya, sosial, adat istiadat yang mengikat peri kehidupan masyarakat sebagai kelompok kesatuan masyarakat Adat. Harusnya, alasan kultural seperti ini juga menjadi bagian penting sebagai pertimbangan Pj. Bupati Aceh Besar dalam mengambil keputusan.
Penghapusan itu justru memperlihatkan kegagalan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang tidak mampu melakukan pembinaan dan penataan Gampong. Memang bisa saja dilakukan penggabungan ke gampong lain.
Tapi itu pendekatan normatif yang tidak mempertimbangkan kebatinan masyarakat Gampong Bunta itu sendiri. Ini bukan soal pindah alamat atau ganti KTP, lebih dari itu, ada nilai, cerita dan sejarah yang sudah lama hidup dan dipertahankan masyarakat yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Pj. Bupati.
Jika Pemkab gagal dalam memberikan hak-hak masyarakat gampong, jangan pula gampongnya yang dibubarkan, perbaiki proses yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Bayangkan saja bagaimana beratnya para indatu moyang disana mendirikan Gampong dengan keterbatasan yang mereka miliki saat itu, secara teknis kondisi di masalalu Gampong Bunta tentu lebih sulit dibandingkan masa sekarang.
Masa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kalah dengan para pendahulu yang sudah merintis Gampong Bunta? Kajian ini yang harus diteliti dan dikaji secara mendalam.
Aspek historis menjadi salah satu kekayaan Pulau Bunta yang tentunya tidak sama dengan masyarakat gampong lain di daratan Aceh Besar.
Penulis : Yulfan SH (Praktisi Hukum)






