Giliran MA Tolak PNA Kubu Tiyong, Miswar Fuady : Kami Sangat Menghargai Apapun Putusan Pengadilan

Sekjen PNA Miswar Fuady, Foto : Dok. Infonanggroe

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Setelah mendapatkan Angin segar dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong pada september 2022 lalu.

Kini, Mahkamah Agung (MA) justru menolak Gugatan Tiyong yang teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan  penolakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Sekjen PNA, Miswar Fuady mengatakan, berdasarkan informasi dari website resmi  Mahkamah Agung gugatan Tiyong ditolak. “Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua),” jelasnya. Kamis (16/02/2023).

Dengan demikian, Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang diakui oleh Pemerintah adalah PNA dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal.

“Kami sangat menghargai apapun putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua,” tutupnya Sekjen PNA.

Pos terkait