BIREUEN, INFONANGGROE – PN Bireuen tolak gugatan Suhaimi Hamid anggota DPRK Bireuen yang mempermasalahkan Surat DPP PNA Nomor 708/DPP-PNA/IV/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal mengusulkan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024 dirinya digantikan dengan Sdri. Aida Fitria, S.Pd. Selasa (7/2/2023).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, Pengadilan Negeri Bireuen telah memberikan Putusan Sela terhadap gugatan tersebut pada 7 Februari 2023.
“Putusan Sela terhadap gugatan tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen tidak berwenang mengadili perkara ini, sesuai Pasal 201 ayat (2) Recht Reglement voor de Buitengewesten (instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura), bentuk keputusan ini menjadi putusan akhir.” jelasnya Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf.
Tambahnya, saat ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh meminta Pj. Gubernur Aceh untuk mengeluarkan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA. Mengingat proses ini sudah sangat lama sekali (sejak April 2022) dan semua kelengkapan administrasi telah dipenuhi.
“DPP PNA akan melakukan upaya hukum jika Pj. Gubernur Aceh tidak segera mengeluarkan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA atas nama Sdr. Suhaimi Hamid digantikan dengan Sdri. Aida Fitria, S.Pd,” tuturnya.
Sebelumnya, Suhaimi Hamid menggugat Ketua DPRK Bireuen, Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, DPP PNA, DPW PNA Kabupaten Bireuen, Aida Fitria, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Ketua Fraksi PPP, PKS dan PAN DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Juang Bersama DPRK Bireuen, Gubernur Aceh c.q. Pj. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pj. Gubernur Aceh.
Gugatan Suhaimi Hamid Nomor 10/G/Pdt.G/2022 PN Bireuen pada pokoknya mempermasalahkan Surat DPP PNA Nomor 708/DPP-PNA/IV/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal mengusulkan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024 atas nama Sdr. Suhaimi Hamid digantikan dengan Sdri. Aida Fitria, S.Pd. dan perbuatan Ketua DPRK Bireuen, Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, DPP PNA, DPW PNA Kabupaten Bireuen, Aida Fitria, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Ketua Fraksi PPP, PKS dan PAN DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Juang Bersama DPRK Bireuen, Gubernur Aceh c.q. Pj. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pj. Gubernur Aceh adalah perbuatan melawan hukum.






