Penjabat Kepala Daerah: Hidangan Pembuka

Penjabat Kepala Daerah: Hidangan Pembuka
Yulfan, Advokat di Lawfirm Yulfan & Rekan

Oleh : Yulfan (Advokat di Lawfirm Yulfan & Rekan)

Juni dan Juli 2022 menjadi bulan kelabu atau haru biru untuk Kepala Daerah yang habis masa jabatan. Pertanyaan mendasar apakah rakyat masing-masing daerah akan memberikan standing applause (Tepuk Tangan Penghormatan) atau cibiran kegagalan. Lantas bagaimana mengukur keberhasilan dan kegagalan kepemimpinan sang Tuan Besar, secara politik ukuran pertama adalah implementasi visi dan misi dalam program kerja atau RPJM Daerah, berapa persen perencanaan tersebut terlaksana dan pelaksanaannya memberikan dampak positif bagi masyarakat luas; peningkatan ekonomi, pengurangan pengangguran, tingkat kesehatan, prestasi pendidikan, indeks demokrasi, kriminalitas dan infrastruktur atau mudahnya apakah hak-hak dasar masyarakat menjadi lebih baik, rata-rata atau justru menurun. Proses penilaiannya bisa dilakukan secara observasi (kasar mata) atau survei kepuasan. Dan untuk cara kasat mata kita boleh melihat sendiri dari sudut pandang dan pendekatan berbeda.

Saya bisa membayangkan bagaimana pidato perpisahan yang akan disampaikan oleh tuan besar baik resmi atau tidak resmi, pasti basa-basi perpisahan, permohonan maaf dan khilaf, mengambil yang baik tinggalkan yang buruk,  program baik, pemimpin juga manusia, para mantan kembali fokus ke keluarga, bercocok tanam dan lain sebagainya, persis seperti mendengar acara laporan khusus yang ditayangkan oleh stasiun tv nasional pada masa orde baru.

 P.J Kepala Daerah

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Penjabat Kepala Daerah adalah orang yang dekat dan mampu menunaikan hajat elite-elite politik, jika tidak maka tidak mungkin akan direkomendasikan sebagai PJ. Kenapa karena proses pemenangan awal sangat bergantung dari manuver penjabat kepala daerah, sebut saja proses pemilihan organisasi pelaksana pemilu, KIP, Panwaslih dan PPK tingkat kecamatan, alokasi maksimum pokir legislatif dan kebijakan lain yang bernuansa politis, semuanya bisa ditebak.

Meski Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti Penjabat Kepala Daerah untuk tidak melakukan larangan-larangan, diantaranya adalah melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ya secara normatif larangan tersebut sah-sah saja, tapi bukan Indonesia kalau tidak bisa mencari celah hukum dan bukan politisi kalau tidak bisa bermanuver, karena semua pada akhirnya bagaimana kata Pusat. Kalau perlu pengecualian terhadap larangan maka pusat berperan penting dan bukan tidak mungkin hal ini akan transaksional. Maka oleh karena itu, tidak heran kalau di Aceh Besar para politisi memberikan endorsement untuk calon penjabat bupati, sesuatu yang jarang dilakukan di daerah lain dan kita paham motifnya apa. Sosok PJ menandakan bandul kontestasi sudah bergerak dengan demikian skoring bisa dilakukan 1:0 kemudian perebutan organisasi pelaksana pemilu adalah checkpoint selanjutnya, 2:0 atau 1:1, kita lihat saja.

Pertengahan 2022 sampai dengan akhir 2023 akan menjadi tahun berat untuk para kontestan politik, baik partai maupun person, semuanya akan melakukan penguatan sumber daya politik baik infrastruktur maupun sumber daya manusia, segala upaya dilakukan dan hal ini bisa ditelusuri dengan bagaimana peng-alokasi-an anggaran dilakukan, bahkan bukan tidak mungkin penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, korupsi baik oleh eksekutif maupun legislatif karena ini menyangkut masa hidup politik, bisa panjang umur atau tutup usia. Maka untuk itu pengawasan melekat perlu dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, Civil Society atau masyarakat luas. Setidaknya pengawasan berfungsi untuk membatasi perilaku korup para elit, dampak dari kontestasi terbuka.

Polarisasi Masyarakat

Masyarakat terbelah, Pasti. Ada 3 kelompok masyarakat, pertama, follower; kecenderungan kelompok ini akan membela dan membenarkan perilaku elit politik terlepas benar dan salah karena kelompok ini dibentuk untuk menjaga riak di bawah dan isu permukaan. Para mekanik politik ini dicabut akal sehatnya dan diisi dengan fanatisme, sentimennya bisa bermacam-macam bisa sentimen aktor, sentimen agama, sentimen kedaerahan maupun sentimen finansial. Kedua, kritikus; kelompok ini bergerak sendiri-sendiri maupun berkelompok, bertugas melakukan pengamatan dan pengawasan tapi belum tentu objektif dan rasional. Menemukan kontradiksi dan mengungkap ke publik itu cara kerjanya, terlepas masyarakat paham atau tidak yang penting, kelakar para elit harus dibongkar. Ketiga, ATA (Acuh Tak Acuh); mereka tidak terlibat dalam pertarungan dan cenderung menolak untuk terlibat dalam kontestasi, terbentuk secara empiris karena  menjadi korban politik (mantan tim sukses) atau memang tidak percaya perubahan tatanan politik berpengaruh dalam kehidupan atau keseharian dan kelompok ini menjadi perebutan para elit karena kemenangan ada ditangan kelompok ATA ini.

Hidangan Pembuka

Harusnya kontestasi politik ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh, demokrasi memberikan ruang kontestasi kepada rakyat untuk melakukan penilaian dan penentuan arah kebijakan selanjutnya karena prinsip dasar demokrasi  adalah rakyat sebagai penentu atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan, tapi pengalaman sudah membuktikan bahwa soal politik uang adalah momok terbesar yang membunuh rasionalitas dan kesadaran kritis rakyat, kenapa karena masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan dan keterbatasan pengetahuan. Jadi, kurang masuk akal mempraktikkan demokrasi ditengah kemiskinan, kalaupun terlaksana hanya terbatas pada prosedur demokrasi semata.

Akhirnya masyarakat tetap saja menjadi objek demokrasi dan gagal memanfaatkan ruang kontestasi sebagai momentum melakukan perubahan. Penjabat Kepala Daerah adalah Petugas Politik para Elit Partai, kiprahnya yang tidak berdampak apa pun dan kontestasi menjadi rutinitas politik tak berperi. Selamat menikmati hidangan Pembuka.

Pos terkait