WNA Kanada yang Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali Dideportasi

wna-kanada-yang-buka-kelas-yoga-orgasme-di-bali-dideportasi
WNA asal Kanada yang akan dideportasi dari Bali (tengah) di Kantor Kemenkumham Bali, di Denpasar, Minggu (9/5). (KemenkumHAM Bali/Antara)

INFONANGGROE.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi warga negara asal Kanada, Christoper Kyle Martin. Deportasi ini dilakukan, karena Martin sempat akan membuka kelas yoga orgasme bertajuk Tantric Full Body Orgasm di Ubud Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Martin mengakui acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali. Tetapi ditunda hingga 2021, karena tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki ijin kerja.

Bacaan Lainnya

“Mengambil tindakan tegas mendeportai Christoper Kyle Martin pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin, 10 Mei 2021 pukul 01.00 WITA,” kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Jamaruli menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, Martin mengklaim kegiatan yoga yang akan dilakukan tidak memiliki kandungan sexualitas. Karena berbeda dengan genital orgasme dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan.

“Untuk mengikuti yoga inipeserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,” beber Jamaruli.

Dia menyampaikan, selama di Indonesia Christoper Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Jamaruli pun menegaskan, selama berada di Indonesia khususnya Bali Martin tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Jamaruli menegaskan, sesuai arahan Gubernur Bali, mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh WNA dan warga lainnya kepada pihak berwenang.

Dia pun mengimbau, kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia,” tandasnya.

Pos terkait