Ini Isi Lengkap UU 11/2020 Cipta Kerja yang Resmi Diteken Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja. Kini UU tersebut sudah telah diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU ini berjumlah 1.187 halaman.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).

Baca juga:
Hirup Gas Beracun Saat Benahi Mesin Pompa, Petani Ini Tewas di Sumur

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Baca juga:
Cetak Gol Salto, Ibrahimovic Makin Beringas di Milan

Berikut ini salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau omnibus law UU Cipta Kerja:

Pos terkait