Kejari Jantho Aceh Besar Tangkap Ayah Pemerkosa Anak yang Sempat Kabur

llustrasi borgol

INFONANGGROE.com – Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar inisial MA usai dijatuhi hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi ke dalam penjara.

Namun, sehari berselang pengejaran, MA berhasil diamankan tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar, pada Kamis siang (24/6).

Bacaan Lainnya

“Dia kita amankan di salah satu rumah warga di kawasan Lamteumen Timur, tepatnya di jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh,” kata Kasubsi Penkum Kejari Jantho Aceh Besar, Ardiansyah kepada Merdeka.com.

Dia menyebut, saat diamankan MA tidak melakukan perlawanan. Kini MA langsung digiring ke Kejari Jantho. Dan, saat ini MA telah dijebloskan ke dalam penjara.

Sebelumnya, MA diduga melarikan diri saat hendak di eksekusi. Dia dijemput di rumahnya di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (23/6) kemarin. Saat itu petugas Kejari Jantho Aceh Besar tak menemukan keberadaan MA.

Pos terkait