INFONANGGROE.COM – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Bangladesh, seorang laki-laki dan seorang perempuan, setelah keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila di dalam sebuah masjid di Kota Suci Makkah. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah melalui proses hukum dan mendapat pengesahan dari otoritas peradilan terkait.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi yang dilaporkan Gulf News pada Jumat (16/10), dengan mengutip Saudi Press Agency (SPA), kedua terpidana bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, dikutip dari kumparan.
Perkara tersebut bermula ketika aparat keamanan menangkap keduanya atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh di dalam masjid di Makkah. Setelah penyelidikan dilakukan, kasus itu dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Dalam persidangan, keduanya dinyatakan bersalah. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta’zir, yakni jenis hukuman yang penentuan bentuk dan beratnya berada dalam kewenangan hakim.
Kemendagri Arab Saudi menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada beratnya pelanggaran, tindakan yang dinilai mencederai kesucian tempat ibadah, serta kondisi lokasi ketika perbuatan itu dilakukan.
Proses hukum berlanjut hingga putusan hukuman mati memperoleh kekuatan hukum tetap setelah dikukuhkan oleh otoritas peradilan terkait. Perintah kerajaan (royal order) kemudian diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi terhadap Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menerapkan hukum Islam terhadap pelanggaran yang terjadi di tempat ibadah.
Kemendagri juga memberikan peringatan bahwa pelaku pelanggaran serupa akan dikenai hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.





