ACEH BESAR – Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, mendorong penertiban tambang ilegal di wilayah Jantho melalui langkah bersama pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Ia menilai, penanganan tidak boleh berhenti pada pemerintah daerah jika kewenangan yang dibutuhkan berada di tingkat lain.
Abdul Mucthi mengatakan, persoalan tambang ilegal tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah. Menurut dia, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan dapat dihentikan.
“Kalau memang hari ini kita punya kekuatan, kenapa kita tidak turun bersama-sama? Kalau memang bukan tugasnya kita, kenapa kita tidak surati pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mereka turun?” kata Abdul Mucthi, Rabu (15/10/2026).
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan penambang dari luar Aceh Besar. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aktivitas penambangan yang melibatkan pihak dari luar daerah.
Menurut dia, masyarakat setempat menginginkan penegakan aturan yang adil. Abdul Mucthi menyebut adanya aspirasi warga yang bersedia menghentikan aktivitas serupa apabila penambang dari luar daerah juga ditertibkan.
Bagi DPRK Aceh Besar, persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian alam. Abdul Mucthi menilai kawasan tersebut perlu dijaga karena memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata.
Ia turut menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai pihak dari luar daerah yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dan disebut telah ditangkap.
Abdul Mucthi berharap pemerintah di semua tingkatan segera berkoordinasi untuk menertibkan tambang ilegal di Jantho. Langkah bersama itu dinilai penting agar penanganan berjalan efektif dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. **





