INFONANGGROE.COM – Kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kembali menyeret tersangka baru. Seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan DD merupakan dosen sekaligus pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Informasi tersebut disampaikan Bobbi dalam keterangannya pada Selasa (6/10/2026), dikutip dari detiksumut.
DD mulai ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai keterangannya selama pemeriksaan dan persidangan berpotensi menghambat proses hukum.
“Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” jelas Bobbi.
DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bobbi menegaskan, Kejari Banda Aceh berkomitmen menuntaskan perkara tersebut, terutama karena dugaan korupsi itu berkaitan dengan anggaran daerah dan program pendidikan masyarakat Aceh.
“Kami menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh. Kejari Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa senilai Rp 26 miliar. Mereka terdiri atas mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RH.
Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, selama 20 hari. Penyidik menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena para tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditahan karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/4).
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa mahasiswa Aceh di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia. Pada 2021–2023, BPSDM Aceh menyalurkan dana sebesar Rp 21 miliar, kemudian kembali menyalurkan Rp 5,8 miliar pada 2024 melalui rekening yang sama.
Dari total 15 kegiatan program beasiswa, dana tersebut mencakup program magister kerja sama Pemerintah Aceh dengan pihak luar negeri serta program magister dan doktor bagi masyarakat Aceh di luar negeri. Secara keseluruhan, beasiswa untuk 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia mencapai Rp 26 miliar.
Ali menyebut penyaluran dana diduga tidak sesuai dengan ruang lingkup dalam perjanjian beasiswa atau Letter of Sponsorship. Selain itu, ditemukan dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas permintaan Reza Hidayat Syah, tanpa didasarkan pada Student Account Activity Report per term statement.
“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar,” lanjut Ali.





