INFONANGGROE.COM – Keluarga seorang perempuan berinisial samaran Dahlia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mempertanyakan sanksi etik terhadap anggota Polres PALI berinisial H yang dilaporkan atas dugaan pemaksaan hubungan seksual.
Anggota polisi tersebut disebut telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, keluarga menilai hukuman itu belum sebanding dengan dampak yang mereka sebut dialami korban.
Sepupu korban, Andi Lala, mengungkapkan kekecewaan keluarga setelah mengetahui hasil sidang etik tersebut.
“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami sudah hancur, tetapi yang bersangkutan hanya mendapatkan hukuman yang menurut kami sangat ringan,” ujar Andi, dikutip dari RakyatBersuara.
Berawal dari Hubungan Asmara
Menurut penjelasan Andi, Dahlia sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan H. Namun, berdasarkan pengakuan Dahlia kepada keluarga, selama hubungan itu diduga terjadi pemaksaan hubungan seksual oleh anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan meminta H bertanggung jawab. Karena tidak mendapatkan penyelesaian seperti yang diharapkan, mereka kemudian mengadukan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan itu selanjutnya diteruskan hingga ke Polda Sumatera Selatan. Setelah melalui proses yang disebut berlangsung cukup panjang, keluarga menerima informasi mengenai sanksi patsus selama tujuh hari terhadap H.
Desak Perhatian Presiden hingga Komnas Perempuan
Tidak puas dengan sanksi yang disebut telah dijatuhkan, keluarga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan.
Andi berharap berbagai pihak tersebut ikut mengawal penanganan perkara agar upaya keluarga mencari keadilan tidak berhenti pada keputusan etik.
“Kepada siapa lagi kami harus mengharapkan keadilan? Kami berharap masyarakat turut memberikan perhatian dan dukungan agar kasus ini tidak berhenti sampai di sini,” kata Andi.
Ibu kandung Dahlia, Sumiati, juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius dan transparan. Ia berharap sanksi tegas diberikan apabila H terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan keluarga.
Menurut Sumiati, penanganan yang adil penting bagi anaknya sekaligus untuk mencegah munculnya korban lain di kemudian hari.
Belum Ada Keterangan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi putusan maupun penjelasan mengenai dasar penjatuhan sanksi dalam informasi yang tersedia. Pihak Polres PALI dan H juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan, kronologi, ataupun hasil sidang etik yang disampaikan keluarga.
Dugaan pemaksaan hubungan seksual tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Sanksi etik yang disebut keluarga tidak serta-merta menjadi putusan pidana yang menyatakan H terbukti melakukan tindak pidana.





