INFONANGGROE.COM – Usulan penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan menuai teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai gagasan tersebut tidak semestinya disampaikan secara terbuka oleh seorang anggota DPR yang merupakan representasi rakyat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana tersebut. Ia meminta agar pernyataan mengenai fasilitas alat bantu seksual bagi penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan itu dicabut.
Menurut Kiai Muiz Ali, anggota DPR seharusnya mempertimbangkan dampak dan kepatutan setiap gagasan sebelum menyampaikannya kepada publik. Ia menilai posisi sebagai pejabat negara sekaligus wakil rakyat menuntut kehati-hatian dalam berbicara.
“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu 4 Oktober 2026.
MUI juga menyoroti aspek agama dari penggunaan alat bantu seksual. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam telah memiliki ketentuan mengenai cara mengendalikan dan menyalurkan hasrat biologis manusia.
Menurutnya, pernikahan yang sah merupakan jalan utama yang dianjurkan Islam. Sementara bagi seseorang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di Lapas, ibadah puasa disebut sebagai salah satu cara untuk meredam hawa nafsu.
Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan kebutuhan biologis tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
Willy mengusulkan adanya fasilitas bilik keluarga sekaligus alat bantu seksual bagi warga binaan. Ia beralasan kebutuhan biologis tetap dimiliki warga binaan, termasuk mereka yang belum berstatus menikah.
Menurut Willy, gagasan tersebut berkaitan dengan konsep reintegrasi pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.





