Malam Kelam di Banda Aceh: Remaja 15 Tahun Dirusak Masa Depannya Saat Sang Ibu Tertidur di Lantai

Malam Kelam di Banda Aceh: Remaja 15 Tahun Dirusak Masa Depannya Saat Sang Ibu Tertidur di Lantai
Foto/ilustrasi by gramedia.

INFONANGGROE.COM – Tragedi memilukan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun 4 bulan di Banda Aceh. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial M. Mirisnya, insiden kelam itu terjadi di dalam sebuah kamar hotel yang sama di mana ibu dan kedua adik korban juga turut menginap.

Berdasarkan dakwaan jaksa yang dikutip dari modusaceh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, peristiwa nahas ini bermula pada Mei 2025 di Hotel Hermes, kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Malam itu, ibu korban membawa ketiga anaknya menginap di hotel usai terlibat pertengkaran dengan sang suami.

Bacaan Lainnya

Di tengah situasi tersebut, korban meminta izin kepada ibunya untuk mengajak M datang ke hotel. Setelah mengantongi izin, korban pun menghubungi pria tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama salah satu adiknya menjemput M di lobi dan membawanya masuk ke kamar. Menjelang dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, M berniat pulang. Namun, dengan dalih tidak mendapatkan ojek daring (ojol), ia akhirnya memutuskan untuk menetap di kamar tersebut.

Di sinilah malapetaka itu terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa M tidur satu ranjang bersama korban. Sementara itu, kedua adik korban terlelap di ranjang yang berbeda, dan sang ibu tidur beralaskan lantai kamar. Di tengah malam tersebut, M diduga mulai melakukan tindakan seksual yang kemudian berujung pada pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

Tindak kejahatan ini diperkuat oleh alat bukti berupa Visum Et Repertum Nomor: R/42/II/Kes.3.1/2026/Rs.Bhy dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, tertanggal 7 Februari 2026. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka robek lama pada selaput dara korban. Tim dokter juga menyimpulkan bahwa remaja malang tersebut sangat membutuhkan bimbingan konseling psikologi anak untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Kini, M harus menghadapi meja hijau. Perkara bernomor 28/JN/2026/MS.Bna ini tengah disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Indriani Rachman dan Sutrisna, mendakwa M dengan dakwaan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak. JPU juga menyusun dakwaan alternatif terkait pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses persidangan telah bergulir sejak sidang perdana pada 8 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya pun rampung pada Senin, 7 September 2026 lalu. Sejatinya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 10 September 2026.

Hingga Rabu, 16 September 2026, kepastian apakah tuntutan tersebut sudah dibacakan atau dijadwalkan ulang masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terlepas dari proses yang sedang berjalan, M saat ini masih berstatus sebagai terdakwa, dan bersalah tidaknya akan ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pos terkait