Mantan Suami Diduga Perkosa Mantan Istri, Korban Diikat dan Perhiasan Emasnya Digondol

Mantan Suami Diduga Perkosa Mantan Istri di Kendari, Korban Diikat dan Perhiasan Emasnya Digondol
Seorang wanita di Kendari diduga diperkosa dan dirampok oleh mantan suaminya. Foto: dok. istimewa

INFONANGGROE.COM – Kejadian mengerikan dialami seorang wanita berinisial SU (44) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat sedang tertidur di kamar, korban tiba-tiba terbangun dan mendapati seseorang berada di dekatnya.

Pria tersebut diduga merupakan mantan suami korban, MI (44), yang kemudian melakukan kekerasan hingga membawa kabur sejumlah barang berharga milik SU.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban kemudian terbangun setelah merasakan seperti ada seseorang di dekatnya.

“Awalnya korban saat itu sedang tertidur di dalam kamar, kemudian terbangun dan merasa seperti ada orang,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026), dikutip dari detiksulsel.

Setelah korban terbangun, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan untuk membatasi pergerakannya. Korban disebut diancam menggunakan pisau, kemudian mulut dan matanya ditutup serta kedua tangannya diikat.

“Pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil memegang pisau, kemudian melakban mulut dan mata korban serta mengikat kedua tangan korban,” bebernya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menggeledah kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Dua cincin emas dan sebuah jam tangan disebut turut dibawa pelaku.

“Pelaku ini langsung menggeledah kamar dan mengambil dua cincin emas serta jam tangan korban,” jelas dia.

Korban kemudian menduga sosok yang melakukan aksi tersebut merupakan mantan suaminya. Dugaan itu muncul karena sebelum matanya ditutup, korban sempat melihat postur tubuh pelaku.

“Korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena sempat melihat postur badan pelaku sebelum matanya ditutup,” beber Welliwanto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MI. Terduga pelaku ditangkap di sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Wuawua, Kendari.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” kata Welliwanto.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. MI mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan yang disertai pencurian dengan kekerasan.

“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan disertai pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, MI dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan.

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Pos terkait