Bencana Mengancam, Bupati Lepas Tangan? Pengamat Beri Peringatan Keras Soal Tambang Ilegal di Aceh Besar

Bencana Mengancam, Bupati Lepas Tangan? Pengamat Beri Peringatan Keras Soal Tambang Ilegal di Aceh Besar

INFONANGGROE.COM – Ancaman kerusakan ekologis dan konflik sosial kini tengah membayangi masyarakat di Kecamatan Jantho. Maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut tak hanya memicu kekhawatiran warga, tetapi juga menyoroti sikap lamban pemerintah daerah. Di tengah krisis yang mengancam kelestarian alam ini, sikap Bupati Aceh Besar yang dinilai seolah menghindar dari pusaran masalah justru memantik kritik tajam dari berbagai pihak.

Merespons polemik tersebut, Pengamat Sosial dan Politik, Dr. Usman Lamreung, meminta Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris agar tidak terkesan “buang badan” dalam menyikapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jantho. Dikutip dari mediatipikor, ia mengingatkan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh berlindung di balik sekat birokrasi perizinan.

Bacaan Lainnya

“Jangan karena kewenangan izin ada di provinsi atau pusat, kemudian pemerintah kabupaten merasa persoalan ini bukan tanggung jawabnya. Ini logika yang keliru. Bupati adalah kepala daerah dan Jantho berada dalam wilayah administrasi Aceh Besar,” kata pengamat sosial dan politik,Dr.Usman Lamreung.

Lebih jauh, ia mempertanyakan empati dan komitmen pemerintah daerah apabila rentetan dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Baginya, pemerintah tidak boleh bersikap tebang pilih dengan hanya mau turun tangan pada sektor yang menguntungkan kas daerah saja.

“Kalau sungai tercemar, hutan rusak, jalan rusak, masyarakat berkonflik, bahkan muncul ancaman bencana, apakah semuanya juga akan dikatakan bukan kewenangan kabupaten? Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika ada urusan yang menghasilkan PAD, tetapi mundur ketika muncul persoalan,” tegasnya.

Dr. Usman menyadari bahwa secara aturan, urusan penerbitan izin tambang memang berada di luar meja bupati. Meski demikian, ia menekankan bahwa ada sederet langkah strategis dan konkret yang mutlak menjadi kewajiban seorang kepala daerah demi menjaga keamanan wilayahnya.

“Bupati memang tidak menerbitkan izin tambang. Tetapi bupati tidak kehilangan kewenangan untuk bertindak sebagai kepala daerah. Koordinasi, pelaporan, pencegahan konflik, perlindungan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris sebelumnya telah merespons desakan terkait penanganan tambang emas ilegal tersebut. Ia berdalih bahwa pintu penyelesaian dan wewenang penindakan sepenuhnya berada di luar jangkauan instansi kabupaten.

“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Muharram, Senin (7/9/2026).

Menanggapi argumen bupati tersebut, Dr. Usman kembali memberikan sanggahan keras. Menurutnya, perdebatan melempar tanggung jawab birokrasi tidak boleh sampai mengaburkan esensi paling fundamental dari masalah ini, yakni keselamatan dan hak hidup rakyat.

“Jangan terjebak pada persoalan siapa yang punya izin. Yang lebih penting adalah siapa yang harus melindungi masyarakat ketika wilayahnya sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” katanya.

Ia pun membunyikan alarm peringatan yang tegas agar aparat pemerintah segera mengambil langkah antisipasi sejak dini. Sikap abai dan saling menunggu, menurutnya, hanya akan mendatangkan petaka yang sudah di depan mata.

“Jangan tunggu korban, banjir besar, longsor, atau konflik sosial baru pemerintah bergerak. Negara harus hadir sebelum masalah menjadi bencana.”

Sebagai penutup, pengamat ini memberikan sentilan pamungkas terkait bagaimana seharusnya negara bersikap tegas terhadap praktik tambang tak berizin yang terus merampok kekayaan alam tanpa pertanggungjawaban.

“Kalau tambang legal membutuhkan izin, maka tambang ilegal membutuhkan tindakan. Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir ketika menarik pajak dan retribusi, tetapi tidak hadir ketika lingkungan mereka dirusak,” pungkasnya.

Pos terkait