Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya di Sampang

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya di Sampang

INFONANGGROE.COM – Teka-teki pembunuhan M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Polisi tak hanya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian, tetapi juga mengungkap motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

Pelaku diketahui berinisial AN (27), warga Surabaya. Ia ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang ketika hendak kembali ke Kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dengan cepat setelah polisi menerima laporan terkait pembunuhan Hasan di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong.

“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Sabtu (12/9/2026), dikutip dari detikjatim.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan. Salah satunya berupa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Dari tangan pelaku, lanjut Anang, pihaknya juga menyita barang bukti celurit sepanjang 33 cm. Senjata tajam ini lah yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Selain celurit, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban. Barang tersebut berupa sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, serta uang tunai.

Polisi kemudian mengungkap motif pembunuhan berdasarkan pengakuan pelaku. AN disebut menyimpan dendam lama terhadap Hasan karena korban pernah menganiaya ibu pelaku hingga meninggal dunia pada 2015.

Dalam perkara tersebut, Hasan disebut telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, dendam AN ternyata tidak berhenti meski bertahun-tahun telah berlalu.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.

Setelah mengetahui korban telah bebas dari penjara, AN kemudian mulai mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas Hasan. Polisi menyebut pelaku bahkan memantau korban selama kurang lebih satu bulan sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang.

Setelah melakukan pengamatan selama sekitar satu bulan, AN kemudian menunggu kesempatan untuk menjalankan rencananya. Kesempatan itu datang pada Kamis (10/9/2026) malam.

Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir tak jauh dari lokasi perahu bersandar. Namun saat itu Hasan masih berada di laut untuk melaut.

AN kemudian menunggu hingga korban kembali. Penantian tersebut berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika korban akhirnya tiba, pelaku mengikuti Hasan dari belakang. Serangan kemudian dilakukan menggunakan celurit hingga korban tersungkur.

“Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada Hasan.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC berhasil mengejar AN dan menangkapnya sekitar pukul 09.00 WIB, atau tak lebih dari tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.

Atas perbuatannya, AN kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi menyatakan pelaku dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Anang.

 

Pos terkait