INFONANGGROE.COM – Sorotan publik tengah tertuju tajam pada alokasi anggaran fantastis senilai Rp50,53 miliar untuk pengadaan Al-Qur’an dan kitab oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Dana yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ini memicu tanda tanya, terutama terkait perbandingan harga dengan yang beredar di pasaran. Namun, di balik polemik tersebut, terdapat puluhan ribu santri—termasuk korban bencana alam—yang menggantungkan asa pada kelancaran proses belajar melalui bantuan ini.
Merespons perdebatan publik, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, melalui Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi.
“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu tersedianya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” kata Lian, dikutip dari tinjauan pada Jumat, 4 Agustus 2026.
Menyasar Santri Terdampak Bencana
Berdasarkan data perencanaan, kucuran dana puluhan miliar tersebut akan disalurkan kepada 286 dayah. Dari program ini, sebanyak 36.171 santri menjadi penerima manfaat, yang terdiri dari 26.382 santri jenjang Ula, 5.917 santri jenjang Wustha, dan 3.872 santri jenjang Ulya.
Lian tidak menampik bahwa angka penerima ini belum bisa menutupi total keseluruhan santri di Aceh yang jumlahnya mencapai 252.933 orang. Langkah ini diambil karena pemerintah harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran serta menetapkan skala prioritas.
Salah satu prioritas utama adalah memberikan dukungan kepada dayah-dayah di wilayah yang sempat hancur akibat hantaman bencana hidrometeorologi dan banjir pada November 2025 lalu. Bencana tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik, tetapi juga menghentikan roda pendidikan dayah. Kehadiran bantuan kitab dan Al-Qur’an ini diharapkan menjadi solusi konkret, terutama bagi santri yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli bahan ajar secara mandiri.
Bantahan Harga Tak Wajar: “Bukan Apple-to-Apple”
Mengenai kritik yang membandingkan harga kitab dalam pengadaan dengan harga eceran di marketplace, Lian menegaskan bahwa perbandingan tersebut keliru dan tidak setara (apple-to-apple).
Sebelum pengadaan dieksekusi, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengklaim telah melakukan serangkaian survei harga ke sejumlah toko dan penyedia. Lian menjelaskan, struktur harga dalam pengadaan barang pemerintah sangat berbeda dengan transaksi jual beli biasa di toko daring.
“Dalam harga pengadaan, terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume, serta komponen lain yang secara sah melekat,” tegasnya.
Karena itu, harga miring di marketplace tidak bisa serta-merta dijadikan acuan tunggal untuk menghakimi kewajaran harga tanpa membedah kesetaraan spesifikasi barang, biaya logistik antar-wilayah, dan beban pajak yang ditanggung pihak ketiga.
Transparansi dan Rincian Pengadaan
Merujuk pada sistem pengadaan elektronik pemerintah (INAPROC), proyek Al-Qur’an dan kitab ini tercatat dengan nilai Rp50.532.491.850. Angka ini direalisasikan melalui 71 paket pekerjaan yang melibatkan 10 perusahaan penyedia barang. Realisasi kontrak ini masih berada di bawah total pagu anggaran yang disediakan, yakni sebesar Rp52.237.727.750.
Pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan bahwa seluruh proses telah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Kendati demikian, pemerintah menyatakan sikap terbuka terhadap kritik, masukan, maupun data pembanding dari masyarakat dan media massa.
“Kalau ada data atau informasi yang perlu diklarifikasi, kami terbuka untuk melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Lian, mengakhiri penjelasannya.






