INFONANGGROE.COM – Kericuhan di lapangan hijau berujung petaka bagi seorang jurnalis. Dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI terhadap seorang wartawan bernama Haiqal Alfikri di Kabupaten Aceh Utara, kini memantik reaksi keras dari Senayan.
Peristiwa kelam bagi kebebasan pers ini terjadi saat Haiqal tengah meliput pertandingan sepak bola yang diwarnai kerusuhan di Lapangan Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, pada Kamis (27/8/2026) lalu. Alih-alih mendapatkan berita, Haiqal justru diduga menjadi korban kekerasan di tengah situasi yang memanas, hingga harus dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis akibat cedera yang dialaminya.
Merespons insiden tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk memberikan atensi khusus. Ia meminta jaminan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meski melibatkan anggota institusi militer.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” tegas Haji Uma, dikutip dari serambinews, Selasa (1/9/2026).
Diketahui, kasus dugaan kekerasan ini telah resmi dilaporkan oleh pihak korban ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).
Menurut Haji Uma, kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap jurnalis yang sedang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pembuktian harus tetap bersandar pada fakta hukum, bukan asumsi.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Mengingat terlapor adalah oknum TNI, senator asal Aceh ini mengingatkan bahwa proses penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta aturan disiplin prajurit dalam UU Nomor 25 Tahun 2014.
Di sisi lain, dari kacamata hukum pidana, tindakan tersebut juga harus dikaji menggunakan delik penganiayaan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Kepastian apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori penganiayaan ringan (Pasal 471), biasa (Pasal 466), atau berat (Pasal 468), sangat bergantung pada hasil Visum et Repertum serta pemeriksaan medis yang sah.
Pada akhir pernyataannya, Haji Uma menampik anggapan bahwa pengawalan ketat yang dilakukannya adalah bentuk intervensi hukum atau upaya menghakimi institusi tertentu.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada proses hukum yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.






