Nasib Pilu Mbah Darmi: Lansia Buta Huruf Kehilangan Bansos, Kini Terjerat Utang Rp 10 Juta

Nasib Pilu Mbah Darmi: Lansia Buta Huruf Kehilangan Bansos, Kini Terjerat Utang Rp 10 Juta

INFONANGGROE.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini mungkin paling tepat menggambarkan nasib Mbah Darmi (63). Lansia buta huruf asal Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini harus menelan pil pahit berlipat ganda. Belum usai kesedihannya lantaran bantuan sosial (bansos) miliknya dicabut akibat tuduhan terlibat judi online (judol), ia kini malah didatangi petugas bank yang menagih utang jutaan rupiah—pinjaman yang tak pernah ia ajukan sama sekali.

Peristiwa penagihan itu terjadi pada Jumat (28/8/2026), hanya berselang beberapa hari setelah bansosnya dinonaktifkan.

Bacaan Lainnya

“Iya hari Jumat siang ada yang menagih tagihan utang. Saya enggak mau bayar. Saya enggak pernah utang bank. Saya juga enggak pernah ngerasain uangnya,” keluh Darmi, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2026).

Di tengah keterbatasannya yang tak bisa membaca dan menulis, Mbah Darmi benar-benar kebingungan. Ia sama sekali tidak tahu-menahu soal jenis utang maupun dari bank mana tagihan itu berasal.

“Perasaan saya bingung, bansos sudah dicabut, ditagih utang. Saya tidak tahu utang apa, bank apa,” ungkapnya lirih.

Terkuaknya Akal-akalan Tetangga

Kejanggalan ini perlahan terurai berkat penelusuran Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih. Awalnya, Neli mendatangi Darmi pada Jumat pagi untuk mengklarifikasi masalah penghentian bansos terkait aktivitas judol. Ironisnya, hanya berselang beberapa jam kemudian, petugas dari Bank PNM Mekaar mendatangi rumah sang lansia untuk menagih angsuran.

Neli yang curiga langsung mencari tahu asal-usul pinjaman tersebut. Hasilnya mengejutkan, nama Mbah Darmi ternyata diam-diam digunakan oleh orang lain untuk meminjam uang dari bank.

“Setoran itu per minggunya Rp 125.000, diangsur selama 50 minggu. Setelah saya telusuri ternyata namanya dipakai orang lain,” jelas Neli.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penelusuran lebih lanjut, Mbah Darmi tercatat memiliki utang di dua lembaga keuangan sekaligus, yakni PNM Mekaar dan BTPN. Nilai pinjaman di masing-masing lembaga adalah Rp 5 juta, sehingga total utang pokok yang tercatat atas nama lansia malang itu mencapai Rp 10 juta, belum termasuk bunga.

Neli memastikan bahwa sepeser pun uang tersebut tak pernah dinikmati oleh Mbah Darmi. Dugaan kuat mengarah pada seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Oknum warga tersebut diketahui pernah meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mbah Darmi dengan sekadar memberikan imbalan uang sebesar Rp 25.000.

Meski dalang di balik pinjaman fiktif ini sudah dikantongi identitasnya, Neli mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku yang menyalahgunakan KTP untuk pinjaman bank itu juga merupakan orang yang sama yang menggunakan data Mbah Darmi untuk bermain judi online.

“Kalau untuk orang yang sama dengan judol itu belum tahu. Tapi kalau dipinjam bank itu, kita sudah tahu orangnya sama,” paparnya.

Sebagai langkah tegas, Neli menyatakan telah melayangkan teguran langsung kepada oknum warga yang menyalahgunakan KTP tersebut. Pihak desa kini menuntut agar pelaku mengambil tanggung jawab penuh untuk melunasi utang bank yang telah membebani hidup Mbah Darmi.

Pos terkait