INFONANGGROE.COM – Guru perempuan yang terseret kasus dugaan hubungan intim dengan kepala sekolah di sebuah SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dipastikan masih menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Meski telah dipindahkan ke sekolah lain untuk meredam gejolak di masyarakat, status kepegawaiannya masih menunggu keputusan dari tim terkait.
Kepala Dinas Pendidikan setempat menjelaskan bahwa guru berstatus PPPK penuh waktu tersebut tetap berangkat mengajar seperti biasa dan kini menangani siswa kelas I SD.
“Hari ini guru perempuan tersebut berangkat mengajar, ya, mengajar dia mengajar kelas satu SD,” kata Kholid saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2026). Dikutip dari Kompas
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa langkah mutasi dilakukan sebagai solusi sementara sambil menunggu hasil rekomendasi dari tim yang menangani persoalan tersebut. Kebijakan ini juga berlaku bagi kepala sekolah yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
“Keduanya tidak mungkin terus di SD Langkap, sembari menunggu rekom, otomatis kami mutasi dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kholid mengatakan bahwa nasib keduanya masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian serta Inspektorat.
“Proses selanjutnya apakah dia dinonjobkan, diberhentikan, menunggu proses selanjutnya dari tim BKPSDM dan Inspektorat,” kata Kholid.
Selain menunggu keputusan mengenai status kepegawaiannya, terdapat kemungkinan perubahan terhadap hak-hak yang diterima guru tersebut apabila nantinya ada keputusan resmi dari tim pemeriksa.
“Tidak dapat tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya. Rekomendasi nanti setelah tim yang memutuskan,” ujarnya.
Menurut Kholid, pemindahan sementara ini juga dilakukan agar situasi di lingkungan sekolah dan masyarakat tetap kondusif selama proses administrasi berlangsung.
“Supaya gejolak di masyarakat tidak meluas. Sembari menunggu dokumen administrasi yang bakal dilaksanakan bareng-bareng,” kata Kholid.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Ajid, menyampaikan bahwa pembebasan tugas terhadap pihak yang terlibat masih menjadi salah satu opsi yang bisa diambil, bergantung pada hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Bisa dibebastugaskan. Itu intinya tergantung dari OPD yang terkait,” kata Ajid.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan apakah keberadaan yang bersangkutan dapat memengaruhi jalannya proses pemeriksaan.
“Ketika itu memang mengganggu proses pemeriksaan, maka akan dibebastugaskan. Tetapi kalau tidak, ya tidak,” ujarnya.
Meski demikian, Ajid menilai pembebasan tugas merupakan langkah yang lebih baik agar proses pendidikan di sekolah maupun pemeriksaan yang sedang berjalan tidak saling mengganggu.
“Tetapi baiknya dibebastugaskan, sehingga proses belajar mengajar atau fungsi sebagai kepala sekolah dan guru itu biar tidak terganggu,” katanya.






