INFONANGGROE.COM – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di berbagai daerah. Kepolisian membongkar praktik culas para pelaku yang sengaja membakar lahan demi memangkas ongkos operasional perkebunan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa mayoritas tersangka menggunakan cara instan ini agar kegiatan pembukaan lahan menjadi lebih hemat.
“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Brigjen Irhamni dikutip dari detiknews saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Tindakan ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena para pelaku mengabaikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan publik demi keuntungan pribadi.
Untuk memberikan efek jera, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang bersumber dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, tim asistensi Polri mencatat ada 72 orang tersangka perorangan dari hasil tindak lanjut temuan titik panas (hotspot) di lapangan. Penanganan kasus ini tersebar di 9 wilayah hukum Polda, dengan rincian:
Polda Riau: 35 tersangka (30 Laporan Polisi)
Polda Sumsel: 17 tersangka (15 Laporan Polisi)
Polda Kalteng: 11 tersangka (8 Laporan Polisi)
Polda Jambi: 8 tersangka (17 Laporan Polisi)
Polda Kalsel: 2 tersangka (3 Laporan Polisi)
Polda Kaltim: 1 tersangka (2 Laporan Polisi)
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi






