INFONANGGROE.COM – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial QZ (41) yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria asal Aceh Besar tersebut diringkus petugas usai diduga mencabuli bocah perempuan berusia empat tahun secara berulang kali.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel kawasan Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) siang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Plt Kapolresta Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan ibu kandung korban.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Dizha, dikutip dari kontrasaceh.
Kasus yang menimpa balita ini resmi dilaporkan pada 11 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh. Peristiwa memilukan itu sendiri diperkirakan terjadi sepanjang bulan November 2025 di sebuah kediaman wilayah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Dugaan aksi keji ini terendus pertama kali pada Minggu (30/11/2025) malam. Ibu korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku buah hatinya lantas mencoba menginterogasi sang anak. Dari percakapan itulah, korban polos tersebut mengaku kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku secara berulang.
Berbekal hasil penyelidikan mendalam dan informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak ke lokasi bengkel di Desa Ajuen untuk mengamankan QZ tanpa perlawanan. Pelaku kini mendekam di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, kepolisian telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, memfasilitasi pemeriksaan ahli, serta menggelar perkara. Saat ini pihak penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penuntasan berkas perkara dengan tetap mengedepankan hak serta perlindungan terbaik bagi korban.






