INFONANGGROE.COM – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan seorang pemuda berinisial NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di objek wisata Bukit Lamreh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21).
Proses penyerahan tersangka berlangsung dengan pengawalan ketat petugas di Kantor Kejari Aceh Besar. Dalam kasus ini, NZ dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain membawa tersangka, penyidik turut menyerahkannya sejumlah barang bukti untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Dikutip dari jbnn.net, barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam berplat nomor BL 4607 LJB yang digunakan pelaku saat beraksi.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi akhir dari tahapan penyidikan sebelum kasus bergulir ke meja hijau. Dengan penyerahan tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Mahdi mengungkapkan, aksi kejahatan NZ sempat memicu keresahan lantaran menyasar kawasan wisata populer. Kasus ini bermula dari insiden pemerasan terhadap seorang mahasiswi pada Minggu (14/6/2026). Saat itu, korban diperas dan diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta. Karena tak memiliki uang sejumlah tersebut, korban terpaksa menyerahkan anting-anting emasnya sebagai jaminan.
Mendapat laporan warga, tim Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Petugas kemudian merancang strategi undercover (penyamaran) saat korban hendak menebus jaminan tersebut. Hasilnya, NZ berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan kriminal yang merusak iklim pariwisata dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Penegakan hukum tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mengembalikan rasa aman bagi wisatawan di Bukit Lamreh.
Selanjutnya, Kejari Aceh Besar akan melengkapi administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau melihat tindakan pemerasan di lokasi wisata.






