Dua Oknum Satpol PP Aceh Utara Terekam Kantongi Rokok Pedagang saat Razia

Dua Oknum Satpol PP Aceh Utara Terekam Kantongi Rokok Pedagang saat Razia
Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tereka kamera pengawas memasukan satu bungkus rokok milik pedagang ke saku mereka. Aksi itu terjadi saat mereka bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe razia rokok illegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, 10 Agustus 2026.(TANGKAPAN LAYAR)

INFONANGGROE.COM – Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara tengah memasukkan satu bungkus rokok milik pedagang ke dalam saku menyita perhatian publik. Insiden tersebut terjadi di tengah operasi penertiban rokok ilegal yang digelar bersama tim Bea Cukai Lhokseumawe di kawasan Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Senin (10/8/2026).

Menanggapi video yang beredar, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, mengonfirmasi bahwa dua sosok dalam rekaman tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial T (pria) dan M (wanita).

Bacaan Lainnya

“Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terlihat dalam video viral itu. Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan,” kata Faisal saat dihubungi, dikutip dari Kompas, Rabu (12/8/2026).

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami tindakan pasti yang terekam dalam video tersebut. Menurutnya, visual posisi rokok belum sepenuhnya benderang—apakah benar diselipkan ke saku celana atau justru terjatuh. Kendati demikian, proses pemanggilan tetap dilakukan demi menjaga objektivitas dan azas keadilan, baik dari sudut pandang petugas maupun pemilik toko.

Potensi Sanksi ASN

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Utara memastikan akan melayangkan sanksi tegas apabila kedua oknum tersebut terbukti melanggar aturan. Bentuk kedisiplinan yang disiapkan mengacu pada regulasi ASN yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pembinaan berupa penugasan penjagaan posko dalam jangka waktu tertentu, disesuaikan dengan kadar pelanggaran.

Selain menyatakan komitmennya dalam memproses kasus ini secara transparan, Faisal juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat dugaan pelanggaran personal anggotanya.

Adapun saat razia rokok ilegal tersebut berlangsung, jajaran pejabat utama Satpol PP dan WH Aceh Utara sedang berada di Banda Aceh guna menghadiri agenda ujian profiling ASN, sehingga pengawasan langsung di lapangan tidak didampingi oleh jajaran pimpinan internal.

Pos terkait