Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan, Ini Penjelasannya

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan, Ini Penjelasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom

INFONANGGROE.COM – Kementerian Keuangan memastikan tidak ada intensifikasi atau kebijakan khusus untuk mengejar pajak pemilik rumah kontrakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor ini berjalan seperti biasa sesuai aturan perpajakan yang sudah ada, tanpa ada jenis pajak baru.

“Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikfinance.

Bacaan Lainnya

Purbaya kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi khusus untuk menyasar bisnis persewaan rumah. Segala bentuk kewajiban perpajakan dari penghasilan sewa properti tetap mengacu pada ketentuan umum yang berlaku. “Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons isu pemungutan pajak kontrakan pada 2027. DJP menyatakan belum memiliki rencana untuk memberlakukan skema pajak khusus tersebut. Penyusunan program kerja DJP untuk tahun 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk analisis risiko, kesiapan sistem, serta dinamika kondisi ekonomi dan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa hingga kini belum ada usulan program spesifik tahun 2027 yang menargetkan pemilik properti sewa atau rumah kontrakan secara khusus.

Pos terkait