INFONANGGROE.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mengambil langkah tegas merespons dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui surat resmi bernomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, Haji Uma mendesak Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo di Madagaskar untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta memfasilitasi pemulangan para korban.
Langkah diplomatik ini diambil setelah Haji Uma menerima aduan langsung dari perangkat desa dan pihak keluarga korban. Dua warga Kecamatan Kejuruan Muda yang terjebak di Afrika Timur tersebut diketahui bernama M. Renza dan Melisa Habib.
“Istri Renza menjelaskan, suaminya bersama seorang sepupunya berangkat dari Indonesia setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya,” dikutip dari Serambinews.
Awalnya, keluarga tergiur tawaran kerja sebagai tenaga pengemas (packing) buah atau pekerja perkebunan di Australia. Namun, dalam prosesnya, rute penerbangan justru diarahkan dari Singapura, transit di Dubai, hingga akhirnya mendarat di Madagaskar. Korban sempat mengabarkan bahwa keberadaan mereka di sana bukan sekadar transit. Melalui pelacakan posisi ponsel, keluarga memastikan titik lokasi korban berada di kawasan Antananarivo.
Berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak keluarga, Renza mengungkapkan bahwa mereka kini ditempatkan di sebuah perusahaan yang terindikasi menjalankan operasi penipuan daring (online scam).






