INFONANGGROE.COM – Seorang mantan anggota kepolisian ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) malam. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku penganiayaan tersebut diduga merupakan oknum prajurit TNI.
Peristiwa ini bermula dari adanya laporan keributan di lingkungan Asrama Brimob sebelum korban akhirnya ditemukan tak bernyawa. Insiden ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak berwajib pada Sabtu (1/8/2026) sore, dengan nomor registrasi LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Pelimpahan Kasus ke Polres Jakarta Barat
Panit Reskrim Polsek Palmerah, Iptu Simbolon, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia enggan membeberkan kronologi secara rinci dan menyarankan agar awak media berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Jakarta Barat.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres karena terduga pelakunya berasal dari instansi samping (TNI),” jelas Simbolon, Selasa (4/8/2026) dikutip kompas.
Lebih lanjut, Simbolon mengungkapkan fakta terkait status korban. Menurutnya, korban tewas tersebut berstatus sebagai warga sipil, lantaran sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Januari 2026 lalu.
Hingga saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkab Sipayung, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait perkembangan kasus ini.
Tanggapan Pihak TNI
Merespons dugaan keterlibatan oknum prajuritnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Nas menyebut bahwa dirinya belum bisa memberikan kesimpulan terkait duduk perkara insiden tersebut karena penyelidikan oleh pihak berwenang masih berjalan.
“Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, fakta hukumnya belum bisa disimpulkan secara utuh. Namun, jika memang terbukti pelakunya adalah prajurit TNI, yang bersangkutan pasti akan diproses secara tegas,” tegas Nas pada hari Selasa (4/8/2026).






