Masa Transisi Darurat Berakhir, Pemulihan Bencana Aceh Dianggarkan Rp58,9 Triliun

Masa Transisi Darurat Berakhir, Pemulihan Bencana Aceh Dianggarkan Rp58,9 Triliun
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat koordinasi pengakhiran masa transisi darurat menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh. Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya transparansi dan publikasi penggunaan anggaran pemulihan kepada masyarakat.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi dan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya transparansi penggunaan anggaran pemulihan senilai Rp58,9 triliun agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik). Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” tegas Tito.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.

Dalam arahannya, Mendagri mengapresiasi kesiapan Pemerintah Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi kesiapan tidak dipaksakan beralih ke tahap tersebut karena kondisi dan kebutuhan setiap daerah berbeda.

Menurut Tito, proses pemulihan harus dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kesiapan daerah agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan keputusan memasuki fase rehab-rekon diambil setelah melalui berbagai pembahasan dan mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026 yang dipimpin Gubernur Aceh.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” ujar Dek Fadh.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kementerian dan lembaga lainnya yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat hingga memasuki tahap pemulihan.

Dek Fadh optimistis proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai rencana karena telah tersedia Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

Ia menjelaskan, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak November 2025 berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Bencana tersebut memengaruhi lebih dari 2,5 juta jiwa serta menyebabkan 562 orang meninggal dunia. Status tanggap darurat diberlakukan sejak 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Dalam proses pemulihan, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, percepatan pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur publik lainnya masih menjadi prioritas.

Meski Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Aceh memastikan dukungan penanganan darurat tetap diberikan kepada kabupaten/kota yang masih menghadapi potensi bencana sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pos terkait