Melawan Izin Tambang, Warga Beutong Bentengi Tanah Leluhur dengan Otoritas Adat

Warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, mendeklarasikan Otoritas Adat Beutong sebagai bentuk penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Rabu, 22 Juli 2026. (Beritasatu.com/Wahyu Majiah)

NAGAN RAYA – Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengambil langkah tegas. Mereka mendeklarasikan Otoritas Adat Beutong sebagai bentuk penolakan bulat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Deklarasi ini muncul di saat warga masih berjuang bangkit dari trauma banjir bandang yang melanda kawasan itu pada akhir November 2025.

Keresahan memuncak setelah pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) emas di daerah tersebut. Warga menilai kehadiran tambang hanya akan memperburuk keadaan. Ruang hidup mereka, yang belum pulih sepenuhnya pascabencana, kini terancam lagi.

Bacaan Lainnya

Banjir bandang delapan bulan lalu menyisakan luka mendalam. Puluhan rumah hanyut, akses jalan terputus, dan sejumlah kampung luluh lantak. Kawasan yang berada di ketinggian 556 meter di atas permukaan laut itu kini berubah wajah. Beberapa rumah bahkan berdiri di tepi aliran sungai yang berubah arah akibat luapan air dahsyat.

Pada Rabu (22/7/2026), warga dari empat gampong di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang memenuhi Gampong Blang Meurandeh. Mereka menggelar Sidang Rakyat Beutong sejak pagi hingga petang. Tokoh masyarakat, Teungku Malikul Aziz atau Abu Kamil, memimpin jalannya sidang.

Sidang menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, penolakan total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Beutong. Kedua, pembentukan Otoritas Adat Beutong. Lembaga adat ini hadir sebagai benteng terakhir untuk melindungi tanah leluhur dari eksploitasi.

Abu Kamil mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan otoritas adat sebenarnya sudah lama mengendap di benak warga. Namun, terbitnya IUP menjadi pemicu utama yang mempercepat realisasi lembaga tersebut.

“Sepanjang sidang, kami membahas banyak hal, terutama bagaimana membatalkan izin tambang Beutong tanpa kekerasan. Kami meminta pemerintah mencabut izin yang sudah keluar,” tegas Abu Kamil dikutip dari beritaSatu.

Ia menambahkan, seluruh peserta sidang sepakat bulat. Mereka mendesak pencabutan izin pertambangan dan meminta pengakuan resmi terhadap Otoritas Adat Beutong. Menurutnya, lembaga ini bukan hal baru, melainkan warisan leluhur yang sejalan dengan sistem adat Aceh sejak zaman dahulu.

“Kami meminta pemerintah mengakui Otoritas Adat Beutong sebagai warisan nenek moyang, sesuai aturan adat Aceh,” ujarnya.

Abu Kamil mengingatkan, ini bukan pertama kalinya warga Beutong melawan tambang. Sebelumnya, mereka sudah menolak aktivitas perusahaan tambang berinisial PT MM. Perkara itu bahkan bergulir hingga pengadilan dan berakhir dengan pencabutan izin perusahaan.

Ia juga mempertanyakan kewenangan pemerintah menerbitkan izin di atas tanah yang telah ditempati secara turun-temurun. Bagi warga Beutong, tanah itu tetap menjadi hak milik masyarakat adat.

Di penghujung sidang, Abu Kamil menyampaikan apresiasi kepada warga yang terus konsisten berjuang. Ia juga berterima kasih kepada para ulama, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Aceh yang hadir memberikan dukungan moral.

Salah seorang warga, Saudah, mengatakan sidang rakyat menjadi ruang bagi warga untuk meluapkan kegelisahan. Hingga kini, mereka masih berusaha memulihkan kehidupan pascabanjir.

“Yang paling kami butuhkan sekarang adalah tempat tinggal layak dan lahan untuk berkebun, bukan tambang baru,” ujar Saudah dengan tegas.

Menurutnya, penolakan terhadap tambang sudah berulang kali disuarakan. Namun kali ini situasinya berbeda. Warga menilai pemerintah daerah tidak lagi sejalan dengan aspirasi mereka.

“Kami sudah tidak bisa berpikir lagi. Karena itu, kami mengajak berbagai elemen lingkungan hidup untuk menetapkan Beutong Ateuh sebagai wilayah otoritas adat. Ini agar masyarakat tidak terus-menerus dihantui kekhawatiran soal tambang,” jelasnya.

Saudah juga mempertanyakan nasib warga jika tambang tetap beroperasi. Ke mana mereka akan direlokasi? Apakah lokasi pengganti layak untuk ditinggali?

Selama ini, warga hidup cukup dari hasil kebun. Kemiri, pinang, dan kakao menjadi andalan. Bahkan, sebagian warga berhasil menunaikan ibadah haji berkat hasil bumi tersebut. “Kami sudah tenang hidup di Beutong Ateuh dengan hasil bumi yang ada,” tegas Saudah.

Kasus Beutong Ateuh menjadi cermin ironi. Di satu sisi, masyarakat belum pulih dari bencana. Di sisi lain, mereka harus kembali berhadapan dengan ancaman baru dari industri ekstraktif. Otoritas Adat Beutong bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi juga upaya mempertahankan identitas, tanah warisan, dan sumber penghidupan yang telah menopang kehidupan mereka turun-temurun. **

Pos terkait